Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Dari tiga orang yang diamankan terkait kasus pelemparan Bus Sempati Star di Peusangan yang terjadi Kamis (28/12/2017) dinihari, MR (17) warga Desa Teupin Reudep, Peusangan ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan dua lainnya sebagai saksi karena saat kejadian mereka duduk bertiga di kawasan itu.
Awalnya tiga orang diamankan yaitu DA (17) beralamat di Desa Lhueng Baro, Peusangan, ZR (18) dan MR (17) warga Teupin Reudep, Peusangan.
Hasil pemeriksaan secara maraton kata Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto SE SH melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Andrian SIK maka MR ditetapkan sebagai tersangka.
(Baca: Polisi Tangkap Dua Remaja Pelempar Bus di Langsa)
Sedangkan dua lainnya mengaku tidak melempar dan dijadikan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“MR sudah ditahan sedangkan dua rekannya sudah dibenarkan pulang dan sebagai saksi atas kasus tersebut,” ujar Tim penyidik sedang memeriksa tersangka terkait motif pelemparan bus yang terjadi Kamis dinihari. (*)