Bahwa temuan dari hasil penelitian adalah pertama, proses pernikahan jarak jauh melalui media elektronik diselenggarakan dengan menggunakan peralatan komunikasi jarak jauh, yang keberadaan para pihak yang terlibat di lokasi yang berbeda pada jarak yang jauh.
Kedua, media-media elektronik yang dapat dijadikan sarana untuk melangsungkan pernikahan jarak jauh adalah setiap peralatan komunikasi yang dapat menjangkau daerah yang jauh, baik melalui jaringan telepon, handphone, maupun internet.
Adapun handy talky tidak boleh dipergunakan untuk melangsungkan pernikahan jarak jauh karena dekatnya jarak jangkau, yang berarti tidak terpenuhinya syarat.
Hukum menikah melalui media elektronik adalah sah dengan syarat memenuhi ketentuan. Yaitu, harus memiliki alasan yang kuat dalam melangsungkan pernikahan jarak jauh menggunakan media elektronik, adanya saksi, pernikahan dilangsungkan di kantor pemerintah yang memiliki wewenang melangsungkan pernikahan atau hadirnya pihak yang berwenang.(*)