Penjelasan terkait JC terdapat pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Surat permohonan menjadi JC dari terdakwa korupsi e-KTP itu, lanjut Febri, akan dipelajari oleh KPK.
Ada syarat yang harus dipenuhi Novanto sebelum permohonan JC nya dikabulkan.
"Tentu nanti akan dibaca dan dipelajari dulu oleh tim dan dibahas bersama. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," ujar Febri. (Rakhmat Nur Hakim)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator, Ketua KPK Sebut Percuma jika Tak Konsisten