Hadir Ke PN Meulaboh Dengan Ambulance, Terdakwa Kasus Pembunuhan Bersenpi Dituntut 20 Tahun Penjara

Penulis: Rizwan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ansari ketika dibawa ke PN Meulaboh, Selasa (16/1/2018).

Laporan Rizwan | Meulaboh

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat menuntut Ansari (45) terdakwa kasus dugaan pembunuhan bersenjata api terhadap Muhammad selama 20 tahun penjara.

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Selasa (16/1/2018) diketuai Said Hasan didampingi dua hakim anggota.

Baca: VIDEO: Jadi Tersangka Pembunuhan Suaminya, Begini Pengakuan Sang Istri

Baca: VIDEO: Ditangkap, Tersangka Pembunuh Asun Sekeluarga di Gampong Mulia Mengaku Sakit Hati

Terdakwa dihadirkan ke PN dengan mobil ambulance karena kakinya masih dalam pengobatan karena tertembak ketika penangkapan lalu serta dikawal ketat kepolisian dari Polres Aceh Barat.

Setelah pembacaan tuntutan JPU, hakim kembali menunda sidang ke Selasa pekan depan pembacaan nota pembelaan serta terdakwa kembali dibawa ke LP Meulaboh.(*)

Berita selengkapnya baca harian Serambi Indonesia edisi besok Rabu (17/1/2018)

Berita Terkini