Per 1 Februari, BPJS Kesehatan Terapkan Sistem Baru, Begini Penjelasan dan Dampaknya

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo BPJS Kesehatan

SERAMBINEWS.COM - Mungkin sebagian masyarakat sudah mengenal apa itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

Sejak program ini bergulir 1 Januari 2014, masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan kesehatan.

Masyarakat tidak perlu takut menyambangi fasilitas kesehatan untuk mendapat pelayanan karena BPJS Kesehatan akan melakukan penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Baca: Keluar Darah Hitam Menggumpal, Tiara Dewi Tulis Caption Sakit Tak Wajar, Ada Apa?)

(Baca: Jangan Masuk Masjid di Arab Saudi dalam Keadaan Bau Badan, Jika Melanggar Bakal Dikenai Denda)

Melansir dari Tribun Batam, kini ada kabar baru menyebut bahwa BPJS akan melakukan perubahan kebijakan.

Hal tersebut adalah BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem pembayaran tertutup (close payment system) mulai awal Februari ini.

Dengan diterapkannya sistem tersebut, data peserta terdaftar terkini (updated) diharapkan akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing badan usaha atau perusahaan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan Badan Usaha atau sektor Pekerja Penerima Upah (PPU).

Tidak hanya itu, pembayarannya juga sesuai dengan jumlah tagihan yang dikirimkan ke setiap badan usaha atau perusahaan.

(Baca: Jadi Saksi Sidang Kasus E-KTP, Gamawan Fauzi: Saya Anak Ulama dan Siap Dihukum Mati Jika Terlibat)

(Baca: 70 Orang Mendaftar Calon Anggota Pansel KIP Aceh, Mulai dari Akademisi Hingga Mantan Anggota KIP)

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menjelaskan:

Close payment adalah sistem pembayaran iuran JKN-KIS yang mensyaratkan pembayaran iuran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan.

Artinya, badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai jumlah yang ditagihkan.

Kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan tak lain untuk kepentingan peserta.

Terutama untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan.

Misalnya, kartu tidak aktif karena badan usaha membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan.

"Pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya," ujar Kemal dalam rilis yang diterima Senin (29/1/2018).

(Baca: Farhat Abbas Yakin Nikita Mirzani Segera Ditetapkan Jadi Tersangka, Tak Ada Peluang Damai)

(Baca: Kunjungi Afghanistan Usai Terjadi Serangan Bom, Kenapa Presiden Jokowi Tolak Pakai Rompi Antipeluru?)

Kemal mengatakan dengan sistem tersebut, badan usaha atau perusahaan juga lebih mudah dalam memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai/ karyawannya.

Saat ini, iuran JKN-KIS untuk sektor Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan sesuai
ketentuan.

Menurut Kemal, perusahaan punya kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan pegawai
sebesar 4 persen.

Sedangkan pegawai membayar 1 persen sisanya.

Agar berjalan dengan sukses dan tidak terhalang hambatan pada 1 Februari 2018, saat ini BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha atau perusahaan.

(Baca: Alumni 212 Terbelah, Dua Kubu Saling Klaim Dapat Dukungan Habib Rizieq Shihab)

(Baca: Temuan Baru, Merokok dengan Vape Dapat Meningkatkan Risiko Kanker dan Penyakit Jantung)

Kemal juga mengimbau kepada badan usaha atau perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera melakukan rekonsiliasi data.

BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada badan usaha atau perusahaan terkait rekonsiliasi data.

Sebab, rekonsiliasi data penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close payment system.

Selain itu, akan terdapat data individual peserta terkini sehingga bisa meningkatkan kualitas dan akurasi data peserta JKN-KIS.

Dengan demikian, akurasi data kepesertaan dan jumlah iuran yang tercatat baik di perusahaan maupun pada BPJS Kesehatan akan lebih terjamin.

"Kami juga mengimbau untuk badan usaha menggunakan aplikasi New e-Dabu (aplikasi online untuk perubahan data karyawan badan usaha atau perusahaan), karena akan memudahkan dalam hal administrasi data peserta serta tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan," tutur Kemal.

Kemal juga mengundang perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan tempat badan usaha atau perusahaan tersebut terdaftar.

Tujuannya agar close payment system dapat memberikan manfaat terbaik bagi mereka.(*)

Berita Terkini