Cabuli Siswi SMP, Anggota DPRD ini Dijebloskan ke Penjara

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

SERAMBINEWS.COM, AMBON - Seorang anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Frederik Solissa dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Piru terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Anggota Fraksi Partai Gerindra ini ditangkap di rumahnya di Desa Uraur Kecamatan Kairatu, pada Jumat (2/2/2018) petang oleh tim kejaksaan yang dipimpin langsung Kasipidum Kecabjari Piru, M. Nur Eka Firdaus bersama anggota Polsek setempat.

Setelah ditangkap, Frederik langsung dibawa ke Lapas Piru untuk menjalani hukuman.

Eka Firdaus mengatakan eksekusi terhadap Frederik berdasarkan perintah amar putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 1751/ K/PID_SUS/ 2017.

“Kami telah menempuh langkah persuasif dengan berkoordinasi dengan pihak keluarga sebelumnya sehingga saat eksekusi dilakukan tidak ada hambatan apapun,”kata Eka Firdaus, kepada waratwan saat dihubungi dari Ambon, Sabtu (3/2/2018).

(Baca: 250 Rumah Tanpa Uang Muka Akan Dibangun di Abdya, Ini Syarat Untuk Mendapatkannya)

(Baca: Setelah Kaki Diamputasi tak Bisa Nafkahi Keluarga, Mantan Sopir Truk Ini Dapat Bantuan Becak Motor)

Frederik tersangkut kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawa umur pada tahun 2015 silam.

Saat itu korban yang masih berstatus siswi SMP mengalami pelecehan seksual saat berada di pantai wisata Hatuhuran.

Kasus ini kemudian bergulir ke pengadilan. Di tingkat pertama, Frederik diputus bebas oleh hakim pengadilan Masohi.

Jaksa kemudian melakukan banding hingga proses hukumnya sampai ke Mahkamah Agung.

(Baca: Sejumlah Kader Golkar, Demokrat, PA, Hanura dan Pensiunan PNS Bergabung ke PNA Nagan Raya)

(Baca: Pelakor! Calon Dokter Pacari Dosennya, Istri Sah: Bahagia Sekali Kalian di Atas Penderitaan Anakku)

Pada tahun 2017 lalu, Mahkama Agung kemudian memutus Frederik hukuman penjara 3,4 tahun selanjutnya memerintahkan eksekusi terhadap yang bersangkutan.

“Jadi putusannya itu sudah bersifat tetap atau inkrah, sehingga kita kemudian menjalankan perintah eksekusi dari MA,” kata Eka.(*)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: Cabuli Siswi SMP, Anggota DPRD di Maluku Dijebloskan ke Penjara

Berita Terkini