SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dua pelawak asal Indonesia yakni Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil terancam hukuman dua tahun penjara di Hong Kong.
"Undang-Undangnya bilang pidana maksimal adalah dua tahun dan atau denda 50.000 dollar Hong Kong atau kurang lebih Rp 78 Juta," kata Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Tri Tharyat di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Cak Yudo dan Cak Percil terpaksa harus mendekam di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong karena dianggap melanggar aturan imigrasi negara setempat.
Meski demikian, sampai saat ini belum pernah ada Warga Negara Indonesia (WNI) di Hong Kong yang terjerat kasus serupa divonis dengan ancaman hukuman maksimal tersebut.
"Sementara untuk WNI belum ada," kata Tri.
(Baca: Berlian 102 Karat Diklaim Terbesar dan Paling Murni Dilelang, Diperkirakan Terjual Rp 450 Miliar)
(Baca: Ingin Jadi Seperti Arnold Schwarzenegger, 2 Bersaudara Ini Pakai Steroid Kuda Agar Tubuh Berotot)
Vonis hakim selama ini yang jatuhkan untuk WNI di negara dengan julukan "Telur Emas" itu bervariasi dalam kasus pelanggaran imigrasi.
"Keputusan hakim terutama untuk WNI yang didakwa pasal ini sangat beragam. Ada yang hanya kena denda, ada yang dua minggu, ada 4 minggu, 5 minggu, dan lainnya," kata Tri.
Sebelumnya, Cak Yudo dan Cak Percil dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong.
Keduanya menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong.
Padahal, Cak Yudo dan Cak Percil masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada (2/1/2018). Mereka pun ditangkap aparat imigrasi negara setempat pada (4/1/2018).
(Baca: BREAKING NEWS: Satpam Setrum Warga, Berkelahi Lalu Pos Penjagaan Nafasindo Dibakar)
Pihak otoritas Hong Kong sendiri menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.