Terlibat Sabu, Oknum PNS Dishub Aceh Singkil Ditangkap Polisi di Subulussalam

Penulis: Khalidin
Editor: Safriadi Syahbuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil ditangkap aparat Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

”Kami melakukan penangkapan oknum PNS dan dua warga lainnya terkait narkoba,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa kepada Serambinews.com, Jumat (9/2/2018).

Menurut Ipda Mustafa, oknum PNS berinisial SE Bin UA (43), warga Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.

Dia ditangkap polisi pukul 19.30 WIB tadi malam di Jalan Teuku Umar, tepatnya sekitar depan Apotik Ikhwana, Kota Subulussalam.

Penangkapan SE atas pengembangan dari tersangka MS alias Buy Bin TU (43), yang diringkus dua jam sebelumnya. Warga Desa Siompin, Kecamatan Suro, Aceh Singkil yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB.

(Baca: Oknum Anggota Polda Sumut Ditangkap di Asahan, Petugas Temukan Narkoba Senilai Rp 50 Juta)

(Baca: BNN Tangkap 2 Tersangka Asal Lhokseumawe, Sita Sabu 7,2 Kg dan Pil Ekstasi 300 Butir di Aceh Timur)

(Baca: Selundupkan Sabu dalam Perut, 4 Warga Malaysia Ditangkap)

Selain kedua tersangka ini, polisi juga membekuk SI Alias B Bin S (35) warga Dusun Pelawis, Desa Subulussalam Kota, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

SI ditangkap polisi sekitar pukul 20.00 WIB atau setengah jam pascapenangkapan tersangka kedua. SI ditangkap dari kediamannya yang tak jauh dari TKP kedua. Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti sabu diamankan ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita antara lain, satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus timah rokok dengan berat seluruhnya 0,21 gram.

Lalu satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan les merah dengan berat 0,26 gram, tiga handphone masing-masing merk stroberry warna hitam, samsung lipat warna putih, dan LG warna hitam.

Selain itu, dua unit sepmor masing-masing Yamaha Mio J warna biru tanpa nomor polisi, dan sepmor Honda Vario 150 warna merah hitam serta uang tunai sebanyak Rp 750.000.(*)

Berita Terkini