Berita Banda Aceh

Resmi! MUI Rekom Pengembalian Tanah Blang Padang ke MRB, Abu Sibreh: Ini Sangat Berarti untuk Aceh

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SURAT REKOMENDASI MUI - Screenshot surat rekomendasi MUI Pusat terkait pengembalian tanah wakaf Blang Padang kepada Masjid Raya Baiturrahman (MEB).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan surat rekomendasi pengembalian tanah wakaf Blang Padang kepada Masjid Raya Baiturrahman (MRB).

Surat rekomendasi tersebut tertuang dalam Nomor: B-3025/DP-MUI/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI, KH M Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal, H Amirsyah Tambunan.

Surat rekomendasi itu juga dibenarkan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau akrab disapa Abu Sibreh.

“Benar, MUI ada mengeluarkan rekomendasi terkait tanah wakaf Blang Padang,” kata Abu Sibreh kepada Serambinews.com, Jumat (22/8/2025).

Menurut Lem Faisal--sapaan lain Ketua MPU Aceh, surat rekomendasi tersebut menjadi dukungan dan semangat bagi masyarakat Aceh untuk mengembalikan status tanah wakaf Blang Padang ke MRB. 

Baca juga: Wagub Aceh Fadhlullah Temui Sekjen MUI, Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang

“Dukungan MUI Pusat cukup berarti bagi masyarakat Aceh,” terang Abu Sibreh. 

“Terima kasih kita ucapkan kepada MUI dan menjadi penambah energi untuk mengembalikan status wakaf tanah Blang Padang,” katanya.

Dalam surat rekomendasi MUI yang turut diterima Serambinews.com dari Abu Sibreh disebutkan, bahwa Dewan Pimpinan MUI telah menerima surat Gubernur Aceh, Nomor: 400.8.2.4/954 tanggal 23 Juli 2025 M. 

Surat tersebut berbunyi permohonan rekomendasi MUI Pusat terkait upaya pengembalian tanah wakaf Blang Padang kepada Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman (MRB) dan surat Dinas Syariat Islam Aceh Nomor: 400.8/1467 tanggal 21 Juli 2025 terkait permohonan penerimaan audiensi.

Berdasarkan surat tersebut, kemudian Dewan Pimpinan MUI telah melakukan pengkajian dan pendalaman, baik bersama MPU, Dinas Syariat Islam, dan unsur lainnya secara daring.

Baca juga: Gemira Aceh Tegaskan Lapangan Blang Padang Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman

Dari pengkajian dan pendalaman yang dilakukan, ditegaskan bahwa Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memberikan ‘Rekomendasi dan Dukungan Sepenuhnya’ dalam ikhtiar/upaya pengembalian tanah wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman kepada Nazhir Masjid Raya Baiturrahman.

“Nantinya tanah tersebut akan ditujukan untuk kemaslahatan, kemakmuran, pemeliharaan dan kemajuan MRB,” kata Dewan Pimpinan MUI dalam surat tersebut.

Mereka menegaskan, bahwa rekomendasi dan dukungan itu mengacu pada Pasal 40 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang mengamanatkan bahwa, harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, H Fadhlullah melakukan kunjungan resmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025 lalu.

Halaman
12

Berita Terkini