Belum 24 Jam Diluncurkan, Petisi Tolak UU MD3 Dapat 40.000-an Dukungan

Editor: Fatimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009).(KOMPAS/PRIYOMBODO)

SERAMBINEWS.COM - Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ( UU MD3) yang baru disahkan oleh DPR dan pemerintah dikecam puluhan ribu orang melalui petisi di laman Change.org.

Belum 24 jam diluncurkan, petisi yang digagas oleh berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi UU MD3 itu telah mendapat puluhan ribu tanda tangan warganet.

Pantauan Kompas.com, Rabu (14/2/2018) pukul 18.10 WIB, atau delapan jam setelah diluncurkan, petisi tersebut sudah ditandatangani 40.292 warganet.

Koalisi organisasi masyarakat sipil yang membuat petisi ini antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kode Inisiatif, Yappika, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan FITRA.

Baca: Terkait Tuntutan Guru Baca Tulis Quran, Ini Tanggapan Kadisdik dan DPRK Aceh Timur

Dalam petisi tersebut, koalisi ini menyoroti tiga pasal yang ada dalam UU MD3.

Pertama, adalah Pasal 122 huruf k, di mana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Pembuat petisi menilai pasal ini adalah upaya untuk membungkam masyarakat yang ingin mengkritik DPR. DPR seakan menjadi lembaga yang otoriter.

Sebanyak 250 juta masyarakat terancam dengan peraturan ini, apalagi jelang pilkada dan pilpres.

"Mau bentuknya seperti meme Setnov (mantan Ketua DPR Setya Novanto) dulu, ataupun tweet, bahkan dikutip di media sekalipun bisa kena," tulis pembuat petisi.

Baca: Tim Geologi Bandung Temukan Fakta Baru Penyebab Gempa di Geumpang

Kedua, pembuat petisi juga mempermasalahkan Pasal 73 yang mewajibkan polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.

Pemanggilan paksa ini termasuk kepada pimpinan KPK yang sebelumnya bukan menjadi kewenangan DPR.

"Langkah ini bisa menjadi intervensi DPR terhadap proses pemberantasan korupsi di KPK," demikian tertulis dalam petisi tersebut.

Baca: Pemkab Aceh Selatan Peringati Maulid Nabi Muhammad, Santuni 150 Anak Yatim

Ketiga, pembuat petisi juga menyoroti Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.

Pasal ini diyakini dapat menghambat pemberantasan korupsi dengan semakin sulitnya memeriksa anggota DPR yang diduga melakukan korupsi. Lama-kelamaan, ini akan membuat korupsi makin tumbuh subur di DPR.

"Meski DPR tahu bahwa masyarakat akan banyak menentang, tapi mereka tetap mengesahkan UU MD3. Mungkin karena itu disahkan secepat kilat," tulis pembuat petisi.

Baca: Ribuan Siswa Dalam Lingkup Kemenag Pidie Ikuti Simulasi UNBK di 43 Titik

Petisi ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Namun, disinggung juga delapan parpol yang pada sidang paripurna Senin kemarin menyetujui UU MD3.

Delapan parpol tersebut yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Berita ini telah ditayangkan pada kompas.com dengan judul : Baru Delapan Jam, Petisi Tolak UU MD3 Dapat 40.000-an Dukungan

Berita Terkini