2. Memecah belah antar golongan
3. Memfitnah orang
4. Membuat resah masyarakat
5. Hoaks yang menyerang kinerja kepolisian
Mahfud menyatakan, jika sesuai hukum yang berlaku, para penyebar hoaks yang seperti itu bisa dijerat hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar.
Terkait sindikat penyebar kebencian, The Family Muslim Cyber Army (MCA) yang saat ini sudah tertangkap, Mahfud MD meminta agar diproses sesuai hukum dan tak banyak dibela.
Hal ini lantaran mereka jelas terstruktur dan merugikan.
Simak selengkapnya dalam video di bawah ini. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Baca: Ketua DPR Aceh Bantah Pertemuan Dengan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Untuk Sahkan Rancangan Pergub
Baca: Debat dengan Sekjen PSI Raja Juli di ILC, Fadli Zon: Orang Ini Penyebar Hoaks Sesungguhnya