Ditanya Bela Ahok atau Habib Rizieq, Begini Jawaban Mahfud MD hingga Tanggapan Soal MCA

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

2. Memecah belah antar golongan

3. Memfitnah orang

4. Membuat resah masyarakat

5. Hoaks yang menyerang kinerja kepolisian

Mahfud menyatakan, jika sesuai hukum yang berlaku, para penyebar hoaks yang seperti itu bisa dijerat hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar.

Terkait sindikat penyebar kebencian, The Family Muslim Cyber Army (MCA) yang saat ini sudah tertangkap, Mahfud MD meminta agar diproses sesuai hukum dan tak banyak dibela.

Hal ini lantaran mereka jelas terstruktur dan merugikan.

Simak selengkapnya dalam video di bawah ini. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Baca: Ketua DPR Aceh Bantah Pertemuan Dengan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Untuk Sahkan Rancangan Pergub

Baca: Debat dengan Sekjen PSI Raja Juli di ILC, Fadli Zon: Orang Ini Penyebar Hoaks Sesungguhnya

Berita Terkini