"Kami memeriksa rekaman CCTV dan bukti lainnya sehingga tersangka berhasil kami tangkap di kosnya," kata Eru.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki ini mengatakan, modus KS melakukan pencurian yaitu mengambil buku tabungan dan kartu ATM milik korban.
"Uang di ATM korban diambil ketika korban pergi kuliah," kata Eru. Dia menambahkan, aksi pencurian itu dilakukan tersangka karena sedang butuh uang untuk membayar utang.
"Uang korban juga digunakan untuk membeli tas dan perlengkapan diri lainnya, serta mengajak pacarnya makan-makan," kata Eru.
Mahasiswi tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara.(*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Mahasiswi Curi Uang Teman Indekosnya untuk Bayar Utang dan Traktir Pacar"