SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi ( MK) mulai sepi saat dua pemuda berjas hitam berjalan keluar. Hanya perbincangan kecil yang mengiringi langkah mereka.
Namun, hal itu tak bertahan lama. Di luar ruangan, lebih dari 10 mahasiswa dengan almamater kuning sudah menantinya.
Beberapa langkah setelah keluar dari pintu sidang MK, jabat tangan dengan ucapan selamat menghampiri kedua pemuda tersebut.
Mereka adalah Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak (21) dan Josua Satria Collins (20), dua anak muda yang mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 ke MK.
Baca: 3 Oknum Polisi di Ditangkap, Diduga Peras Tersangka Narkoba Rp 250 Juta
Baca: Begini Tanggapan Kadisparbudpora Pidie Terhadap Kasus Dugaan Markup Pengadaan Sarana Olahraga
Zico dan Josua berasal dari satu almamater yang sama, yakni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Saat ini Zico masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UI.
Sementara itu Josua tercatat sudah menjadi alumni UI karena baru lulus Februari 2018 lalu.
Keduanya merupakan penggugat perseorangan UU MD3.
Selain Zico dan Josua, ada pula dua penggugat UU tersebut, yakni Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dari ketiga penggugat UU MD3 bisa dibilang Zico dan Josua adalah "bocah kemarin sore".
Baca: Besok, Ini Empat Kecamatan di Abdya Terjadi Pemadaman Listrik Dari Pagi Hingga Sore, PLN Minta Maaf
Baca: Menyambut Ustadz Abdul Somad, Panggung Besar Dipasang di Cot Gapu Bireuen
Sebab, FKHK dikomandoi oleh kuasa hukumnya Irmanputra Sidin yang dikenal luas sebagai pakar hukum tata negara.
Sementara PSI dikomandoi oleh advokat berpengalaman Kamaruddin.
Ia juga tercatat sempat mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Meski paling tak berpengalaman, Zico dan Josua menunjukkan bahwa keduanya punya kedudukan yang sama di mata hukum.
"Ini pengalaman pertama kami (mengajukan gugatan di MK)," ujar Josua saat berbincang.
Baca: TNI Amankan Mortir Peninggalan Perang Dunia II, Ditemukan Warga Bener Meriah
Baca: Kejari Aceh Tamiang Akhiri Empat Tahun Pelarian Terpidana Korupsi, Ditangkap di Rumah Makan di Batoh
Meski begitu, Zico dan Josua sudah akrab dengan sidang di MK.
Sebelumnya, mereka pernah mengikuti lomba peradilan konstitusi yang digelar MK beberapa tahun silam.
Dengan "modal" seadanya, Zico dan Josua nekat menggugat Pasal 122 huruf k UU MD3 yang isinya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Dalam dalil-dalil yang disampaikan di depan majelis hakim MK, Zico dan Josua menilai pasal tersebut memiliki semangat untuk memidanakan rakyat yang mengkritik DPR atau anggota DPR.
Baca: Jaksa Tetapkan Seorang Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Iuran Dana PGRI Aceh Timur
Baca: Erdogan Klaim Turki Lumpuhkan 3.213 Milisi di Afrin dan Rebut Tiga Desa
Hakim MK sendiri memberikan berbagai catatan atas permohonan uji materi UU MD3 yang dilayangkan Zico dan Josua.
Meski begitu, para hakim memuji keberanian dua anak muda tersebut.
"Semangat adik-adik ini luar biasa, anak muda ini, nanti diperbaiki, ya," ujar hakim MK Suhartoyo.
Zico mengakui ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam dokumen permohonan uji materi UU MD3 yang disampaikan ke MK.
Di luar itu, kehadiran Zico dan Josua menunjukkan semangat baru, keberanian anak-anak muda yang merasa hak konstitusional terancam untuk melakukan langkah hukum ke MK.
Baca: Haji Uma Berharap Tanah Waqaf Rakyat Aceh Tetap Dikelola Pemerintah Arab Saudi
Baca: Kabar Gembira Bagi Lionel Messi, Sang Istri Lahirkan Anak Ketiga
Bagi Zico dan Josua, tak perlu ada kekhawatiran berlebihan saat membawa suatu perkara ke MK.
Sebab, MK merupakan tempat yang disediakan negara bagi setiap warga negaranya yang merasa hak konstitusional terancam oleh aturan perundangan-undangan.
"Tetapi kami ingin menjadi preseden, buat contoh, ayo jangan takut. Semua orang yang memiliki kerugian konstitusional ayo kita maju dukung hak konstitusional kita di MK," ucap Zico.
Sidang uji materi UU MD3 akan dilanjutkan pada 20 Maret 2018. Selama 14 hari ke depan, para pemohon diberikan waktu untuk memperbaiki berbagai hal yang diberikan catatan oleh hakim.(*)
Baca: 7 Klub Top Eropa Ini Sempat Meminati Egy Maulana Vikri Sebelum ke Lechia Gdansk, Ada Real Madrid
Baca: Avanza Tabrak Dua Sepmor, Satu Mobil dan Pohon Beringin di Bireuen
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zico dan Josua, Dua Anak Muda yang Berani Gugat UU MD3 ke MK",