Laporan Nurul Hayati | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Bagi para wajib pajak diimbau untuk segera melakukan pengisian pajak (e-filling) dan dilanjutkan dengan pembayaran pajak (e-billing).
Batas terakhir pelaporan SPT pajak tahunan jatuh pada 31 Maret 2018.
Baca: Kantor Pajak Sosialisasikan Pelaporan SPT Tahunan
"Dengan NPWP kemudian mengisi e-filling dan dilanjutkan dengan e-billing. Tidak perlu lagi ke kantor pajak dan konter-konter bank, sekarang isi pajak bisa sambil ngopi dan santai," ujar Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.
Wali Kota juga mendemonstrasikan cara pengisian pajak di sela-sela acara Car Free Day, di depan kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Aceh, Lampriek, Banda Aceh, Minggu (18/3/2018) pagi.
Dengan bermodal laptop atau smartphone dan tentu saja akses internet, proses e-filling memakan waktu tak sampai 15 menit saja.
Baca: Ratusan Warga Banda Aceh dan Sekitarnya Ramaikan Car Free Day
Masukkan NPWP dan tinggal ikuti petunjuk hingga muncul konfirmasi.
Untuk lebih mudah, para wajib pajak juga bisa mengunduh aplikasi.
Semakin cepat pelaporan pajak dilakukan akan semakin baik, sehingga menghindari server sibuk di hari-hari terakhir. (*)