Mendagri tak Izinkan Pembentukan KPA Dana Otsus

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUBERNUR Aceh, Irwandi Yusuf, berbincang dengan sejumlah bupati/wali kota usai pertemuan membahas rencana pelaksanaan dana Otsus kabupaten/kota 2018 oleh KPA dan ULP di Ruang Rapim P2K Setda Aceh

* Terkait Pengelolaan oleh Kabupaten/Kota

BANDA ACEH - Rencana Gubernur Irwandi Yusuf pada tahun 2018 ini melimpahkan pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) jatah kabupaten/kota sebesar 40 persen atau senilai Rp 32 triliun dari pagunya Rp 8 triliun yang telah disepakati dengan bupati/wali kota dalam rapat dua pekan lalu di Banda Aceh, melalui Pembentukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK, PPK pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu pada SKPK kabupaten/kota, ternyata belum mendapat persetujuan dari Mendagri.

Alasan Mendagri tak merestuinya adalah karena tidak sesuai dengan perundang-undangan. Hal ini disampaikan Mendagri melalui Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah, Drs Indra Baskoro MSi dalam surat balasannya Nomor 903/1489/Keuda tanggal 26 Maret 2018 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh.

Alasan Mendagri tak menyetujui rencana Gubernur Irwandi Yusuf untuk melimpahkan kewenangan sebagian pengelolaan dana otonomi khusus ke kabupaten/kota itu, dijelaskan Mendagri pada surat balasannya dalam empat poin.

Pertama, pada pasal 1 angka 18 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa kuasa pengguna anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). Kalau di Aceh namanya SKPA.

Poin 2, pada Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 menegaskan bahwa pejabat pengguna anggaran dalam melaksanakan tugas dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada unit kerja pada SKPD, selaku kuasa pengguna anggaran/pengguna barang. Maksudnya adalah kepada Kepala Bidang di SKPA dan Kepala UPTD.

(Baca: Beredar Video Pelaku Pencurian Kabel Listrik Terbakar Hingga Wajahnya Gosong, Warganet Malah Ngakak)

Poin 3, Pasal 11 ayat (3) PP yang sama menegaskan bahwa penetapan kepala unit kerja pada SKPD berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besarana jumlah uang yang dikelola, beban kerja,lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. Maksud dari pasal ini adalah penetapan KPA, PPTK, PPK dan lainnya harus dalam lingkup organisasi Pemerintah Aceh, tidak boleh ke luar.

Pada poin 4, berkenaan dengan hal tersebut di atas, rencana penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK, PPK pembantu dan bendahara pengeluran pada SKPD kabupaten/kota, untuk pelaksanaan kegiatan pengelolaan dana otonomi khusus yang dialokasikan pada kegiatan kabupaten/kota tidak diperkenankan karena tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dimaksud.

Sekretaris Daerah Aceh, Drs Dermawan MM, melalui Juru Bicara Gubernur Aceh, Saifullah Abdul Gani yang dimintai konfirmasinya terkait surat balalasan Mendagri kepada gubernur itu mengatakan, benar bahwa tanggal 20 Maret 2018 Gubernur Irwandi ada menyurati Mendagri. Intinya tentang rencana hendak melimpahkan sebagian pengelolaan dana otsus ke kabupaten/kota melalui pembentukan KPA, PPTK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota.

(Baca: Ketika Sang Adik Ungkap Kisah Asmara Soeharto Dengan Ibu Tien Hingga Lahir Enam Anak)

Tujuan dari penunjukan KPA, PPTK, PPK Pembantu dan bendahara pengeluaran pada SKPK kabupaten/kota dalam rangka menjamin efisiensi dan efektivitas pengelolaan Dana Otonomi Khusus Alokasi Kabupaten/Kota (DOKA).

Landasan usulan gubernur itu, kata Dermawan, merujuk kepada Qanun Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, serta Pergub Nomor 9Ttahun 2017 tentang Juknis Pengelolaan Tambahan Bagi Hasil Migas dan Otsus.

Pada Pasal 13 ayat (3) Pergub Nomor 9 Tahun 2017 itu, dinyatakan bahwa dalam hal pengelolaan DOKA, Kepala SKPA selaku pengguna anggaran (PA), dapat mengusulkan KPA dan PPTK dari kabupaten/kota,” kata Dermawan.

“Maksud baik Bapak Gubernur Irwandi Yusuf, tidak mendapat restu Kemendagri dan dinilai tidak sejalan dengan ketentuan isi Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 20105 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tutur Dermawan.

Halaman
12

Berita Terkini