10 Nama Anggota DPR Tak Disebut Dalam Tuntutan Novanto Terkait e-KTP, Ini Alasan Jubir KPK

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Dalam kasus ini, Made Oka Masagung diduga menjadi perantara uang suap untuk Setya Novanto dan anggota DPR lainnya terkait proyek e-KTP.

Rekening Oka di Singapura pernah menerima uang dari perusahaan Biomorf yang diwakili Johannes Marliem dan dari PT Quadra Solutions.

PT Quadra merupakan perusahaan yang ikut dalam konsorsium proyek e-KTP.

Baca: ICW: KPK Perlu Tindaklanjuti Munculnya Nama Puan dan Pramono Dalam Kasus e-KTP

Sementara Biomorf adalah penyedia produk biometrik dalam proyek e-KTP.

Kemudian, Novanto menyebut tujuh nama anggota Dewan yang terdiri dari pimpinan Komisi II DPR dan pimpinan Badan Anggaran DPR.

Nama-nama tersebut adalah Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Melchias Markus Mekeng, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo, dan M Jafar Hafsah.

Menurut Novanto, sesuai keterangan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, setiap anggota DPR mendapat uang 500.000 dollar AS.

Adapun total seluruhnya 3,5 juta dollar AS.

Penyerahan uang dilakukan langsung oleh Irvan di kantor dan di rumah setiap anggota DPR.

Baca: Pose Setya Novanto dengan Jam Tangan Mewah Seharga 1,3 Miliar Rupiah

Selain itu, Novanto juga menyebut mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap ikut menerima uang.

Chairuman mendapat uang langsung dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Hal itu sesuai dengan laporan yang diterima Novanto dari Andi.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Alasan KPK Tak Sebut 10 Nama Anggota DPR dalam Tuntutan Novanto

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/29/22122431/alasan-kpk-tak-sebut-10-nama-anggota-dpr-dalam-tuntutan-novanto.

Berita Terkini