ASN PTUN-Kan Bupati Simeulue

Editor: hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum ASN yang menuntut keadilan, berfoto bersama seusai memberi keterangan pers kepada wartawan di Sinabang, Simeulue, Jumat (30/3). SERAMBI/SARI MULIYASNO

* Tak Terima Dinonjobkan

SINABANG - Sebanyak 32 aparatur sipil negara (ASN) di Simeulue menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran telah dinonjobkan oleh Bupati Simeulue Erly Hasyim secara sewenang-wenang tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Kuasa hukum para ASN Muhammad Reza Maulana SH dalam keterangan persnya mengatakan bahwa para kliennya itu tidak menerima dan merasa telah dizalimi oleh bupati Simeulue dengan menonjobkan mereka tanpa alasan yang jelas. Tindakan yang semena-mena itu, tak dapat diterima sehingga 32 ASN dari 60-an ASN yang posisinya dinonjobkan, menempuh jalur hukum.

“Sebelumnya tanggal 28 Maret 2018 kami mendapat kuasa dari ASN yang dinonjobkan ini. Saya tanya mereka tidak pernah melanggarkan pelanggaran apa pun, baik ringan maupun berat. Ini yang membuat klien kami tidak terima,” kata Muhammad Reza kepada wartawan di Sinabang, Jumat (30/3).

Selama dua hari berada di Simeulue, kuasa hukum ASN yang menuntut keadilan itu, mencari fakta-fakta di lapangan dan hasilnya tidak satu pun ditemukan pelanggaran oleh kliennya tersebut.

“Alhamdulillah, tidak satupun saya temukan pelanggaran dari 32 orang ini. Tidak hanya PTUN kita tempuh, banyak langkah yang akan kami tempuh membela klien kami ini,” tegasnya. Menurutnya, adapun fakta-fakta yang ditemukan dalam kasus itu antara lain menyangkut fungsi Baperjakat tidak pernah dijalankan ternyata benar.

“Ini alasan satu yang cukup kuat. Jangan nanti dalam pertengahan sidang nanti muncul Baperjakat,” ujarnya. Ia menambahkan, untuk mendaftarkan gugatan di PTUN akan dilakukan segera sekembalinya dari Simeulue ke Banda Aceh.

Menuntut Pembatalan SK
MUHAMMAD Reza Maulana mengatakan juga mengatakan ada beberapa poin yang dituntut kliennya. Yakni menuntut dibatalkannya surat keputusan (SK) bupati, kemudian menuntut dikembalikannya jabatan semula atau setingkat dengan jabatan semula.

Selain menempuh jalum hukum, para ASN yang mengaku dizalimi itu juga melayangkan surat pengaduannya ke KASN dan surat keberatan kepada Mendagri, Gubernur Aceh, DPRA dan DPRK Simeulue.

Hingga berita ini ditulis, Serambi belum mendapat tanggapan dari Bupati Simeulue Erly Hasyim, lantaran diperolehinformasi Bupati Simeulue sedang berada di luar daerah atau dinas luar.(sm)

Berita Terkini