Polres Singkil Bekuk Honorer Satpol PP Subulussalam dan Dua Warga Sultan Daulat Terkait Narkoba

Penulis: Khalidin
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sabu

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polres Aceh Singkil membekuk tiga warga Sultan Daulat, Kota Subulussalam atas kasus narkoba jenis sabu, Senin (2/4/2018) malam tadi.

Ketiganya dibekuk dari dua lokasi berbeda yakni Desa Lae Langge dan Jambi Baru. 

Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda,SIK melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa menyampaikan, ketiga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap di sebuah Pondok Kebun Kelapa sawit Desa Jambi Baru dan Rumah tersangka Desa Lea Langgeng Kecamatan Sultan Daulat Pemko Subulussalam.

Baca: Bupati Periksa CCTV Hotel The Pade, Tersangka Narkoba Ditembak Mati, hingga Bahaya Prostitusi Online

Tiga pelaku yang diringkus masing-masing S Bin  B (23) tenaga honorer Satpol PP Kota Subulussalam.  

Lalu AS Bin S (18) warga Desa Gunung Bakti Kecamatan Sultan Daulat, Pemko Subulussalam serta M alias R bi  R (51) penduduk Lae Langge, Kecamatan Sultan Daulat Pemko Subulussalam.

Dari ketiga tersangka diamankan satu paket narkotik jenis sabu seberat 0,16 gram, satu perangkat alat hisab sabu / bong, satu buah kotak rokok Magnum Mild dan satu mancis.

Baca: Di Tamiang, 23 Bungkus Sabu Ditimbun di Tumpukan Sampah

Lalu polisi juga menyita 14 paket narkotika jenis sabu seberat 1,98 gram, satu unit HP merk Nokia warna putih, tiga buah plastik les merah bekas sabu, tiga buah pipet sendok sabu serta uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

”Tersangka sudah kita bawa ke Mapolres Aceh Singkil untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Mustafa. (*)

Berita Terkini