Agus menambahkan, izin HGU yang dimiliki PT CA tersebut berakhir pada 31 Desember 2017.
Dalam hal ini, katanya, PT CA siap mengajukan perpanjangan izin HGU kepada pemerintah dan sanggup mengikuti persyaratan dan ketentuan berlaku.
Bahkan Agus ketika itu menyebutkan bahwa PT CA juga melaksanakan kewajibannya seperti membayar PBB, PPN, PPH dan pajak lainnya serta memberikan bantuan sebagai tanggung jawab sosial masyarakat.
Dalam pertemuan dengan ketua kelompok petani sekitar yang dilakukan dua tahun lalu itu.
Baca: Menteri Agraria Janji HGU Bermasalah akan Ditertibkan, Disampaikan Saat Berkunjung ke Aceh Timur
Agus Marhelis menjelaskan, sertifikat HGU yang dimiliki PT CA seluas 7.516 ha itu berakhir 31 Desember 2017.
Manajemen PT CA harus mengajukan perpanjangan kembali sertifikat, satu tahun sebelum berakhir.
Dalam hal ini, sertifikat HGU yang dimohon perpanjangan hak atas lahan seluas 4.856 ha lahan yang sudah ditanami atau dikuasai.
Sedangkan sisanya 2.660 ha merupakan lahan yang tidak dikuasai atau tidak ditanami, dikembalikan kepada pemerintah.(*)