Tolak Perpanjangan Izin HGU PT CA, Bupati dan Pimpinan DPRK Abdya Menghadap Menteri Agraria

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH bersama tim verifikasi BPN-RI melihat salah satu titik lokasi area HGU PT Cemerlang Abadi yang selama ini tidak difungsikan dengan baik menggunakan kamera drone, Rabu (14/3) di Kecamatan Babahrot. SERAMBI/RAHMAT SAPUTRA

Agus menambahkan, izin HGU yang dimiliki PT CA tersebut berakhir pada 31 Desember 2017.

Dalam hal ini, katanya, PT CA siap mengajukan perpanjangan izin HGU kepada pemerintah dan sanggup mengikuti persyaratan dan ketentuan berlaku.

Bahkan Agus ketika itu menyebutkan bahwa PT CA juga melaksanakan kewajibannya seperti membayar PBB, PPN, PPH dan pajak lainnya serta memberikan bantuan sebagai tanggung jawab sosial masyarakat.

Dalam pertemuan dengan ketua kelompok petani sekitar yang dilakukan dua tahun lalu itu.

Baca: Menteri Agraria Janji HGU Bermasalah akan Ditertibkan, Disampaikan Saat Berkunjung ke Aceh Timur

Agus Marhelis menjelaskan, sertifikat HGU yang dimiliki PT CA seluas 7.516 ha itu berakhir 31 Desember 2017.

Manajemen PT CA harus mengajukan perpanjangan kembali sertifikat, satu tahun sebelum berakhir.

Dalam hal ini, sertifikat HGU yang dimohon perpanjangan hak atas lahan seluas 4.856 ha lahan yang sudah ditanami atau dikuasai.

Sedangkan sisanya 2.660 ha merupakan lahan yang tidak dikuasai atau tidak ditanami, dikembalikan kepada pemerintah.(*)

Berita Terkini