32 ASN Simeulue Resmi Gugat Bupati

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah aktivis, warga, PNS nonjob menggelar aksi cukur rambut hingga gundul di depan rumah dinas wali kota di Kompleks Balai Kota Tegal.

* Terkait Nonjob

BANDA ACEH - Sebanyak 32 dan 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) Simeulue yang dinonjobkan dalam mutasi akhir Maret lalu resmi menggugat bupati setempat, Erly Hasyim, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Selasa (10/4). Gugatan itu didaftarkan oleh kuasa hukum pelapor, Muhammad Riza Maulana SH.

Gugatan itu berkaitan dengan tindakan Bupati Simeulue yang menonjobkan ASN di lingkungan Pemkab Simeulue. “Hari ini kita secara resmi menggugat Bupati Simeulue ke PTUN Banda Aceh,” kata Muhammad Riza setelah mendaftarkan gugatan dengan nomor registrasi10/G/2018/PTUN.BNA.

Dia mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan matang-matang berkas gugatan tersebut. Selain banyak penggugat, berkas-berkas yang akan disampaikan sebagai pembuktian dalam persidangan nanti juga cukup banyak sehingga memakan waktu yang lumayan lama dalam menyusun gugatan.

Muhammad Riza menilai, tindakan Bupati yang menonjobkan sejumlah pejabat dilakukan secara sewenang-wenang,tanpa prosedur yang berlaku. Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan Bupati Simeulue mengeluarkan keputusan yang seolah-olah para pejabat tersebut telah melakukan pelanggaran.

Padahal, mereka tidak pernah melanggar disiplin baik ringan, sedang, atau berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta juga tidak pernah dipidana.

“Apa dasar yang kemudian mendasari Tergugat dalam hal ini Bupati Simeulue mengeluarkan keputusan yang seolah-olah klien kami pernah melakukan pelanggaran dalam katagori berat?” kata Muhammad Riza dari Kantor Pengacara SP Law Office, mempertanyakan.

Karena itu, Muhammad Riza berharap kepada majelis hakim yang menyidangkan gugatan itu nanti dapat memutuskan apakah keputusan Bupati Erly Hasyim telah sesuai dengan prosedur maupun aturan yang berlaku atau tidak? Sehingga, adanya titik terang dan kejelasan mengenai persoalan tersebut.

Sementara itu, Bupati Simeulue, Erly Hasyim yang dihubungi Serambi menyampaikan bahwa keputusan menonjobkan para pejabat yang dilakukannya telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Diapun mempersilakan para pejabat itu melakukan gugatan ke pengadilan.

“Gugatan itu kan hak dari setiap orang. Silakan saja kalau dia merasa dirugikan dengan keputusan kepala daerah dalam rangka, ada yang dinonjob, ada diturunkan eselon. Tapi yang jelas mutasi itu merupakan hal yang lumrah dalam dunia birokrasi,” katanya melalui telepon.

Siapapun pemimpin, sambung Erly, ketika dia menginginkan terciptanya kinerja pemerintahan yang bagus tentu akan mencari orang yang tepat dan sepaham dalam melaksanakan visi dan misi. Tidak mungkin orang yang tidak seide dengan pimpinan, diberikan amanah.

“Kita tidak mungkin akan menempatkan orang-orang yang kita anggap tidak seide dengan kita. Karena kita mempunyai sebuah target untuk mencapai visi misi kita bisa terealisir. Bagaimana mungkin orang yang tidak sevisi-misi dengan kita, ide-ide kita bisa diterjemahkan oleh mereka,” ujarnya.

Karena itu, setiap pimpinan pasti akan mencari figur-figur yang searah dengannya. Sebab, kata Erly, pihaknya mempunyai target dan janji politik yang harus ditunaikan dalam lima tahun kepemimpinannya. Jangan sampai, program yang telah dirancang tidak sampai pada sasaran.

Dalam kesempatan itu, Erly juga menyampaikan dirinya telah siap menghadapi gugatan para pejabat yang dinonjobkannya. Bahkan, Erly telah mengandeng seniornya di Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, sebagai pengacara untuk menghadapi gugatan tersebut.

Mantan tim perumus visi misi bupati-wakil bupati Simeulue periode 2017-2022, Rahmad Ardiansyah menambahkan, pengambilan keputusan mutasi yang dilakukan Bupati setelah dilakukannya koordinasi dan konsultasi baik ke provinsi maupun pusat, termasuk ke BKN dan KASN.

“Dan dalam pelaksanaannya, tentu pemerintah Simeulue telah menugaskan pihak berwenang dalam hal ini Tim Penilai Kinerja PNS yang beranggotakan pejabat yang menanggani bidang kepegawaian, pejabat yang menanggani pengawasan internal, dan pejabat pimpinan tinggi terkait,” sebut Rahmad.(mas)

Berita Terkini