Tim Reskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap motif kasus pemberondongan rumah milik Ahmad Budiman (71), warga Desa Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Kasus itu diduga terkait utang dan penjualan sabu-sabu palsu yang melibatkan menantu korban. Dua orang sudah ditangkap dan dua pria lainnya yang terlibat pemberondongan rumah itu sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Rumah milik Ahmad Budiman diberondong dengan senpi pada Jumat (13/4) sekira pukul 06.00 WIB. Polisi menemukan empat selongsong peluru dan tiga proyektil rusak di rumah tersebut.
Dalam proses pengembangan kasus dimaksud, polisi kemudian menggerebek satu rumah di Aceh Timur dan menemukan sepucuk senpi AK-56 bersama dua magasin, 66 butir amunisi dan lima paket sabu-sabu. Di rumah itu polisi juga mengamankan sesorang sedang isap sabu. Sedangkan pria yang diduga memberondong rumah Ahmad Budiman dengan senjata AK-56 itu diyakini sudah lebih dulu kabur sebelum petugas datang.
Masih terkait dengan senjata api, sepasang kekasih yang sedang berada di Pantai Desa Paya Bateung, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, pada Jumat (20/4) malam, mengaku dirampok
komplotan pria --yang seorang di antaranya-- bersenjata laras panjang dan berbaju loreng. Pasangan muda-mudi yang sudah bertunangan ini mengaku dianiaya, kemudian diborgol dan disekap di dalam sebuah gubuk di tepi pantai. Sepeda motor (sepmor) korban, tiga handphone, dan uang Rp 5 juta diambil lima pria tersebut. Sedianya uang tersebut akan digunakan korban pria untuk membeli emas sebagai mahar pernikahannya dengan sang tunangan.
Kasus ini sudah dilaporkan korban secara resmi ke Polres Aceh Utara pada Sabtu (21/) setelah lebih dulu melapor ke Mapolsek Baktiya Barat. “Setelah mendapatkan laporan tersebut, kita sudah ke lokasi untuk proses penyelidikan. Kasus itu sekarang sudah ditangani Polres Aceh Utara,” kata polisi.
Kedua kasus itu memang tak ada hubungan sama sekali. Namun, keduanya memiliki beberapa kesamaan. Pertama, pelaku berkelompok. Kedua, pelakunya menggunakan senjata api laras panajng. Dan, ketiga, patut diduga para pelaku itu orang-orang yang ada kaitan dengan kegiatan penggunaan dan peredaran narkoba.
Nah, yang menjadi pertanyaan publik sudah pasti apakah senjata api yang mereka gunakan rakitan atau pabrikan. Kedua, apakah senjata api itu sah atau illegal? Masih banyak lagi pertanyaan yang terkait dengan kasus-kasus penggunaan senjata api oleh orang yang diduga tak berhak itu.
Yang jelas, di mana-mana para gengster narkoba memang akrab dengan senjata api. Dan, kerenanya, aparat penegak hukum di Aceh sudah harus berkonsentrasi betul membungkam aktivitas para gengster bersenpi itu.