Mendengar vonis majelis hakim, terdakwa Hamdani yang duduk di kursi pesakitan langsung menjawab.
"Saya tidak terima hukuman mati majelis hakim," tegas Terdakwa Hamdani.
Kemudian, hakim ketua, Budi Sunda, mengatakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum banding.
Usai majelis hakim menutup sidang, dua polisi yang menenteng senjata laras panjang langsung mengamankan terdakwa dengan menggiring ke luar ruang sidang melalui pintu belakang.
Terdakwa Hamdani dimasukkan ke mobil tahanan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Benteng Sigli. (*)