Resmi, Paripurna Khusus DPRA Tetapkan 7 Komisioner KIP Aceh Periode 2018-2023

Penulis: Herianto
Editor: Safriadi Syahbuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tujuh komisioner KIP Aceh Periode 2018-2023, ditetapkan dalam paripurna khusus DPRA, Senin (7/5/2018).

Laporan Herianto | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), menetapkan tujuh komisioner Komisi Independen Pemlihan (KIP) Aceh Periode 2018-2023, Senin (7/5/2018).

Penetapan itu dilakukan melalui sidang paripurna khusus di Gedung Rapat Utama DPRA. Sidang dipimpin Wakil Ketua II DPRA, T Irwan Djohan.

Dari eksekutif, hadir mewakili Gubernur, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Setda Aceh, Dr M Jafar SH MHum, anggota Muspida dan kepala SKPA.

Ketujuh anggota KIP Aceh yang baru masing-masing Munawarsyah SHI MA, Tharmizi, Ranisah SE, Muhammad SEAk MSM, Syamsul Bahri SE MM, Agusni SE dan Akmal Abzal SHI.

Tujuh komisioner KIP Aceh ini menggantikan tujuh komisioner KIP Aceh periode 2013-2018.

Dalam pidatonya, Wakil Ketua II DPRA, T Irwan Johan mengatakan, ketujuh komisioner KIP Aceh itu, merupakan yang terbaik dari 21 calon peserta yang mengikuti uji kepatutan dan kelayanan yang dilakukan Komisi I DPRA, pekan lalu.

Selain menetapkan tujuh komisioner KIP Aceh Periode 2018-2023, sidang paripurna juga mengumumkan tujuh anggota cadangan KIP Aceh yang baru.

Mereka adalah Marzalita SE MSI, Helmi Syahrizal SE, Usman Arifin SH MH, Asqalani STH MH, Hendra Fauzi, Teuku Zulkarnaini dan Azwir Nazar.

Anggota cadangan itu akan dipakai jika ada salah seorang dari tujuh komisioner KIP berhalangan tetap dalam masa jabatannya. Misalnya meninggal dunia atau sakit berkepanjangan, dan lainnya.

Irwan Djohan berharap, komisioner KIP yang baru ini bekerja dengan ikhlas, jujur, transparan, akuntabel, efisien, efektif, profesional dan kompak.

“Kekompakan itu sangat penting, terutama dalam pengambalikan keputusan yang benar berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku,” kata Irwan Djohan.(*)

Berita Terkini