BANDA ACEH - UPTD Lab Perikanan Lampulo memastikan berbagai jenis ikan yang dijual di Pasar Peunayong, Banda Aceh, bebas bahan pengawet seperti formalin maupun boraks. Dari 18 sampel jenis ikan, udang, cumi-cumi, maupun sotong yang dijadikan sampel pengujian, Selasa (22/5), hasilnya negatif.
“Ini artinya, kesadaran pedagang ikan di Peunayong terhadap bahan pengawet berbahaya itu sudah tinggi,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Cut Yusminar APi MSi, usai menerima laporan hasil pengujian dari Kepala UPTD Lab Perikanan Lampulo, Saifullah, di Pasar Ikan Peunayong, Banda Aceh.
Cut Yusminar mengatakan, kegiatan pengujian bahan pengawet terus akan dilakukan secara terjadwal dan waktu pelaksanaannya dirasiakan. Pengujiannya juga akan dirahasiakan agar tidak diketahui para pedagang, terutama mereka yang suka memasukkan formalin dan boraks dalam tong penyimpanan dengan tujuan mengawetkan.
Dijelaskan, untuk mengecek ikan yang dijual itu mengandung formalin atau boraks bisa diketahui dari lewat pengujian serum anti formalin dan boraks. Pedagang yang menggunakan bahan pengawet bisa dikenakan sanksi dan dipenjara lima tahun dan denda Rp 10 miliar.
Cut Yusminar mengatakan, pengujian bahan pengawet berbahaya itu, tidak saja dilakukan di Banda Acej, tapi hampir di semua daerah. Sebelum bulan puasa, UPTD Lab Perikanan Lampulo, sudah melakukan pengujian bahan pengawet berbahaya itu di beberapa pasar ikan di lima daerah, yaitu Pidie Jaya, Aceh Timur, Aceh Selatan, Aceh Barat dan Aceh Tengah.
Dari lima daerah tersebut, pedagangnya yang masih menggunakan bahan pengawet ikan ada di Pasar Ikan Takengon. Tapi tidak semua pedagang di sana menggunakan bahan pengawet tersebut. Atas temuan itu, pihaknya menyarakan kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Perikanan setempat untuk rutin melakukan pengujian antiformalin dan boraks terhadap ikan-ikan yang dijual di pasar ikan.
Sementara Kepala UPTD Lab Perikanan Lampulo, Saifullah, mengatakan, pengujian tes bahan formalin dan boraks pada ikan, udang, cumi-cumi dan lainnya, perlu dilakukan secara berkala. Di Pasar Ikan PPS Lampulo, pengujian dilakukan seminggu dua kali, yaitu pada Senin dan Kamis.
Dikatakan, pada bulan pertama pengujian, banyak kita temukan ikan, udang dan cumi-cumi yang dipasarkan pedagang ikan di PPS Lampulo gunakan formalin dan boraks. Tapi setelah petugas Lab Perikanan Lampulo memberikan penjelasan bahaya bahan pengawet itu bagi kesehatan manusia dan ancaman hukumannya, mereka (pedagang) jadi takut.
Saifullah menyampaikan rasa terimakasihnya kepada para pedagang ikan dan nelayan, pengusaha boat tangkap ikan, yang sudah tidak menggunakan bahan pengawet formalin dan boraks untuk mengawetkan barang dagangannya.
“Jadilah pedagang ikan, nelayan dan pengusaha boat yang jujur dan tidak menggunakan bahan pengawet berbahaya dalam dagangan ikannya,” ujar Saifullah.(her)