"Kan kebijakan tadi sudah diumumkan bahwa tidak ada perubahan kebijakannya," ujar Febrio kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (18/8/2025).
SERAMBINEWS.COM - PPN dikenakan saat transaksi jual beli, dan biasanya sudah termasuk dalam harga yang dibayar konsumen.
Barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia sangat beragam, tergantung pada jenis dan klasifikasinya.
Secara umum, PPN dikenakan atas Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Berikut daftar barang yang kena PPN berdasarkan regulasi terbaru:
Barang Konsumsi Umum (Tarif PPN 11 persen):
Pakaian dan aksesori: Semua jenis busana, termasuk sepatu dan tas
Produk elektronik: Smartphone, laptop, televisi, dan perangkat elektronik lainnya
Kosmetik dan produk perawatan diri: Make-up, skincare, parfum
Produk otomotif: Kendaraan bermotor dan suku cadang
Makanan olahan kemasan: Termasuk makanan ringan dan minuman dalam kemasan.
Barang Mewah (Tarif PPN 12 % ):
Hunian mewah: Rumah, apartemen, kondominium dengan harga jual di atas Rp30 miliar
Alat transportasi mewah: Pesawat pribadi, balon udara, kapal pesiar
Senjata api dan peluru khusus: Kecuali untuk keperluan negara
Barang yang Tidak Kena PPN: