BANDA ACEH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil alih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, karena Ggubernur Aceh belum bersedia melantik anggota KIP Aceh periode 2018-2023. Padahal, KPU sudah menerbitkan surat keputusan (SK) untuk komisioner KIP Aceh yang baru itu.
“Tapi SK itu baru berlaku setelah pelantikan. Kalau tidak ada pelantikan, maka KIP Aceh kosong, sebab SK komisoner lama sudah dicabut. Dan itu terhitung mulai hari ini,” kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, di Jakarta, Senin (24/5) menanggapi polemik pelantikan KIP Aceh.
Dia katakan, KPU akan langsung mengambil alih seluruh tugas dan wewenang KIP Aceh dalam menjalankan tahapan pemilu, sampai ada jalan keluarnya. “Termasuk jalan keluarnya adalah mengkaji pelantikan dilakukan oleh KPU, apabila gubernur tidak melantik juga,” ujar Ilham Saputra.
Pria yang pernah menjabat Wakil Ketua KIP Aceh periode 2008-2013 itu menambahkan, KPU menerbitkan SK komisioner KIP Aceh sesuai dengan ajuan DPRA yang melakukan rekrutmen komisioner KIP Aceh periode 2018-2023. “Kami mengeluarkan SK ini, karena mengaggap prosesnya sudah selesai di level provinsi,” tukasnya.
Terbang ke Aceh
Dalam kesempatan itu, Ilham juga menyampaikan akan terbang ke Aceh, menjalankan fungsi dan tugas KIP Aceh sebelum dilantiknya komisoner KIP yang baru. “Mulai esok (hari ini) saya tugas ke Aceh,” katanya.
Sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, anggota KIP Aceh dilantik oleh Gubernur Aceh. Berbeda dengan anggota KPU Provinsi lainnya, pelantikan dilakukan oleh KPU RI.
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menyatakan akan mengkaji dulu soal pelantikan komisoner KIP Aceh periode 2018-2023 karena Qanun Nomor 6 Tahun 2016 yang menyebutkan perpanjangan masa tugas bagi KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota jika masih dalam tahapan pemilu.
Tapi Ketua DPR Aceh, Muharuddin, mengatakan tidak ada alasan bagi gubernur tidak melantik KIP Aceh yang baru, karena seluruh prosesnya sudah dijalani. “Soal qanun, itu ada undang-undang di atasnya, dan qanun tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan masa kerja KIP atau KPU hanya lima tahun. “Artinya, secara kedudukan, undang-undang ini lebih tinggi dari qanun. Dalam hal ini tentu yang harus kita dahulukan undang-undang di atasnya, qanun tidak boleh menabrak UU di atasnya, qanun itu produk tahun 2016, akan tetapi UU Nomor 7 itu tahun 2017,” kata Muharuddin. (fik)