Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Nasib para guru yang berstatus kontrak di Kota Subulussalam tampaknya cukup memprihatinkan lantaran selain upah yang sangat minim, pembayarannya juga kerap tersendat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Subulussalam, Irwan Yasin kepada Serambinews.com, Kamis (7/6/2018) mengaku hal tersebut akibat dana pendidikan tersedot untuk kegiatan lain.
Kadisdikbud Irwan Yasin ketika disinggung jika mengacu pada Indikator Kesejahteraan Rakyat (Inkesra) dengan pendapatan tetap hanya Rp 400.000 per bulan, para tenaga kontrak masuk dalam kategori miskin membenarkan.
Saat ditanyai mengapa hal itu bisa terjadi, Kadisdik Irwan menjelaskan adanya persoalan dana nonpendidikan namun harus diambil dari anggaran Dinas Pendidikan.
Baca: Guru Kontrak Subulussalam belum Terima Upah
”Memang benar, minim kali upah mereka, ini karena masalah adanya kegiatan luar pendidikan tapi dananya dari dinas kita,” kata Irwan.
Dia mencontohkan, kegiatan pekan Kebudayaan Aceh (PKA) menyedot dana hingga Rp 2 miliaran dan Pekan olahraga dan seni (Porseni) Aceh dananya senilai Rp 2,2 miliar.
Dikatakan, kedua kegiatan ini menyedot dana hingga Rp 4 miliar lebih dan diambil dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan Subulussalam.
Padahal, lanjut Irwan jika saja dana sebesar itu dialihkan untuk kesejahteraan guru kontrak maka mereka akan terbantu.
”Tapi mau bagaimana, tahun ini ada miliaran rupiah uang Dinas Pendidikan menguap untuk kebutuhan nonpendidikan. Seandainya dana itu kita alihkan untuk gaji guru kontrak maka mereka akan sejahtera,” ujar Irwan.
Baca: MPD: Honor Guru Kontrak Dipungli
Persoalan upah kecil ini kerap disuarakan para guru kontrak.
Bahkan, para pahlawan tanpa tanda jasa ini sering menyampaikan keluhan mereka terkait upahnya yang sangat menyayat hati berbanding terbalik dengan beban tugas.
Betapa tidak, sebagian guru kontrak menjadi tenaga utama di sekolah terutama wilayah terpencil dan pinggiran sungai.
Sehingga, dengan penghasilan yang kecil yakni Rp 400.000 per bulan dan dibayar enam bulan sekali, tenaga pengajar atau guru kontrak ini dapat dikatakan belum mendapatkan kesejahteraan layak.
Karena dengan pendapatan tersebut tentu guru kontrak sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. (*)