Dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, Gubernur Aceh sudah mengirim surat kepada seluruh Bupati/Walikota tanggal 24 Mei lalu.
Isinya memerintahkan antara lain setiap pimpinan instansi supaya meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah libur nasional dan cuti bersama.
Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi administratif. (*)