Warga Lapor Ada Juru Parkir Kutip Rp 5.000 di Banda Aceh, Dicek ke Lokasi Begini Alasannya

Penulis: Misran Asri
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI - Parkir elektronik di Banda Aceh

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang juru parkir (jukir) di Jalan Tentara Pelajar, Banda Aceh, ketahuan mengutip retribusi parkir untuk jenis kendaraan roda empat atau mobil dipatok Rp 5.000, Sabtu (9/6/2018) dini hari.

Padahal sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh hanya Rp 2.000. 

Pelanggaran hukum yang dilakukan jukir itu dikeluhkan oleh warga yang menyesaki kawasan tersebut untuk mencari keperluan Idul Fitri.

Baca: VIDEO - Jika Tidak Minta Kembalian, Parkir Sepeda Motor di Pasar Aceh Rp 2.000

Derasnya pelaporan warga yang diterima Serambinews.com, terhadap prilaku jukir nakal di kawasan itu.

Akhirnya Serambinews.com turun untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Dari penelusuran itu, sekitar pukul 00.16 WIB, terlihat seorang jukir yang diperkirakan berumur 50-an datang mendekat saat mobil Serambinews.com bergerak keluar.

Jukir nakal yang terlihat mengenakan seragam biru, layaknya juru parkir resmi, tanpa mengenakan tanda pengenal (ID Card) yang diberikan Dinas Perhubungan (Dishub), tanpa canggung langsung meminta Rp 5.000 untuk tariff parkirnya.

Baca: BREAKING NEWS - Tukang Parkir Solong Ditemukan Meninggal, Diduga ini Penyebabnya

Mendengar tarif parkir Rp 5.000 yang diminta jukir tersebut di luar ketentuan berdasarkan Qanun Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, akhirnya Serambinews.com mengorek informasi dari jukir itu.

Di antara informasi itu, termasuk menanyakan atas dasar apa kutipan parkir itu begitu mahal dari Rp 2.000 menjadi Rp 5.000.

Lalu, siapa yang 'mendalangi', sehingga tarif begitu besar Rp 5.000 di luar kewajaran untuk sekali parkir mobil yang seyogiayanya Rp 2.000.

Baca: Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar

Dalam keterangannya jukir itu mengaku, tarif Rp 5.000 itu atas dorongan dan permintaan pemuda setempat, sembari menyebut nama pemuda desa, tempat jukir itu berjaga.

Lalu Serambinews.com pun memberikan Rp 2.000 sembari mengingatkan jukir itu tidak melakukan pelanggaran tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Banda Aceh, Drs Muzakir Tulot MSi yang dihubungi Serambinews.com, Sabtu (9/6/2018) mengaku tindakan jukir itu tidak dapat ditolerir, sehingga tim akan diturunkan untuk menindak para prilaku jukir liar.

Baca: Banda Aceh Miliki Parkir Umum Elektronik di Jalan TP Nyak Makam, Pemilik Toko Digratiskan

"Kami juga belum bisa pastikan apa itu jukir resmi yang mengikat kontrak dengan dishub atau jangan-jangan jukir itu hanya bermodal baju seragam layaknya yang dikenakan juru parkir resmi. Intinya kami akan turun dan kalau dapat akan ditindak tegas," ungkapnya.

Ia menjelaskan tindakan jukir nakal itu, bukan hanya meresahkan warga, tapi telah menodai citra juru parkir lainnya.

Karena selama ini mengutip retribusi sesuai ketentuan, Rp 2.000 untuk sekali parkir mobil dan Rp 1.000 untuk jenis sepeda motor.(*)

Berita Terkini