Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil membekuk seorang pria berinisial SH (25), warga Kabupaten Aceh Utara, yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Pelaku diamankan di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/8/2025) malam.
Kasus ini bermula dari laporan Ikhsan Maulana (28), pedagang asal Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan, pada 3 Juni 2025.
Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian akibat ulah pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp-Kap/56/VIII/RES.1.11./2025 tertanggal 14 Agustus 2025.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di Medan.
Baca juga: Terkait Kasus Penipuan Kepsek di Banda Aceh, Polisi Tunggu Konfirmasi Pihak Bank
Tim Unit I Pidum yang dipimpin Kanit I Pidum berangkat ke lokasi setelah mendapat instruksi langsung dari Kasat Reskrim, dan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan.
Sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, lalu dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses hukum.
Imbau masyarakat waspada
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menyebut SH akan dijerat Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum dan mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada korban lainnya,” pungkasnya.
Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat agar waspada dalam melakukan transaksi, terutama dengan pihak yang tidak dikenal, demi mencegah terulangnya kejahatan serupa.
Baca juga: Awas Penipuan! Ada Pelaku Video Call Tanpa Wajah, Guru di Bantul Tertipu Rp 69 Juta