OTT KPK di Aceh

KPK Tetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Aceh, drh Irwandi Yusuf, didampingi Bupati Bener Meriah, Ahmadi SE, sesaat setelah pendaratan pesawat eagle one di Bandara Rembele, Benet Meriah, Minggu (29/10/2017).

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, sebagai tersangka.

Dilansir dari Kompas.com, keduanya terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun.

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Hendri Yuzal (ajudan Irwandi Yusuf) dan Syaiful Bahri (kontraktor).

Keduanya bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima.

Sementara Bupati Bener Meriah Ahmadi disebut sebagai pemberi.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018) malam.

Baca: Beredar Kabar KPK Tangkap Tangan Pejabat Tinggi di Aceh, Banyak Aparat di Pendopo Gubernur

Baca: BREAKING NEWS - KPK Boyong Gubernur Irwandi ke Bandara SIM Dengan Mobil Baracuda

Baca: Rombongan KPK Pesan Empat Kursi Bisnis dan Satu Ekonomi, Salah Satunya Untuk Gubernur Irwandi

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOCA," ujar Basaria.

Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

"Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," kata dia.

Baca: OTT KPK - Begini Kesaksian Anggota DPRK Bener Meriah Ketika Bupati Ahmadi Ditangkap

Baca: Bupati Ahmadi Beri Materi soal Integritas Caleg Sebelum Ditangkap KPK

Baca: Terjaring OTT KPK, Ahmadi Ikuti Jejak Ruslan Abdul Gani

Sebagai penerima, Irwandi, Hendri, dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsl sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Simak video konferensi pers KPK terkait penetapan Irwandi Yusuf dan Ahmadi sebagai tersangka di bawah ini:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah sebagai Tersangka"

Berita Terkini