"Ada kiriman lah, menjelang lebaran. Uang transfer menjelang lebaran dia terima," kata Razman.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam kasus suap terkait DOKA, KPK telah memiliki bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
Menurutnya, mengakui perbuatan atau bahkan menjadi JC akan lebih baik bagi para tersangka.
Jika pengajuan JC dikabulkan maka KPK akan mempertimbangkannya menjadi faktor yang meringankan dalam tuntutan dan bisa mendapatkan potongan masa penahanan di lapas.
Selain itu jika JC diterima maka tersangka bisa mendapatkan remisi setelah menjalani dua per tiga masa hukuman atau pembebasan bersyarat.
Baca: VIDEO - Ruang Kerja Gubernur Aceh Disegel KPK
"Jika JC dikabulkan, akan dipertimbangkan jadi faktor meringankan di tuntutan dan bisa mendapatkan potongan masa penahanan di lapas nantinya seperti remisi serta setelah menjalani dua per tiga hukuman mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Febri.
Namun Febri menekankan agar pihak yang mengajukan JC agar tidak setengah hati dalam mengajukan permohonan karena KPK akan sangat hati-hati memepertimbangkan ketepatan seorang yang menjadi JC.
"Prinsipnya jika ingin mengajukan JC, silakan tapi jangan setengah hati. Karena KPK akan sangat hati-hati mempertimbangkan ketepatan seorang menjadi JC," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapakan Hendri Yuzal (HY) sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) TA 2018 Pemerintah Provinsi Aceh.
KPK menduga Ahmadi memberikan uang sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Doka lewat orang-orang dekat keduanya sebagai perantara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ajudan Gubernur Aceh Minta Perlindungan Keselamatan Jika Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator