KETERBATASAN penglihatan tak menghalangi Hamdanil (47), warga Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, untuk memperjuangkan hak politiknya pada Pemilu 2019.
Hamdanil terdaftar sebagai salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) DPRK Banda Aceh dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan telah mengikuti tes baca Alquran.
Hamdanil yang dihubungi Serambi, Rabu (18/7), mengatakan tujuan dirinya ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi untuk memperjuangkan kesetaraan hak penyandang disabilitas warga Kota Banda Aceh melalui parlemen.
Menurutnya, selama ini hak penyandang disabilitas masih kurang tersentuh dari perhatian pemerintah. “Saya ingin memastikan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas warga kota, terutama dalam hal pelayanan publik, hak kerja, pendidikan, dan hak akomodasi sesuai amanah Undang-Undang 8 tahun 2016. Karena itu saya merasa terpanggil untuk maju pada Pemilu,” kata Hamdanil.
Meski memiliki keterbatasan fisik, Hamdanil selama ini aktif berorganisasi. Dia tercatat sebagai Ketua DPW Persatuan Tuna Netra Ahli Pijat (Pertapi) Aceh dan Ketua Pertimbangan Daerah Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Aceh. Hamdanil juga sebagai guru pengajar disabilitas Kelas A SLB AB Bukesra Ulee Kareng, Banda Aceh.
Sementara Sekretaris DPC PBB Banda Aceh, Fahrul Azmi, menyampaikan bahwa partainya terbuka bagi siapa saja yang ingin maju pada Pemilu 2019, termasuk bagi penyandang disabilitas. Karena hak politik penyandang disabilitas diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016.
“Hamdanil kami usung menjadi bacaleg Dapil 4, Kecamatan Banda Raya-Kecamatan Jaya Baru dengan nomor urut 2. Kami PBB Banda Aceh sebagai partai pengusung sangat berharap pada masyarakat untuk dapat menerima Hamdanil sebagai salah satu caleg yang dipilih pada Pemilu 2019 nanti,” ujarnya.(mas)