Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Petugas Polsek Ranto Peureulak, Polres Aceh Timur, Rabu (18/7/2018) malam sekitar pukul 22.30 WIB, menangkap seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam wilayah hukum Polsek setempat.
Tersangka yang diamankan yakni berinisial HD (31) warga Gampong Leugeu, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur.
Dari dia Polisi mengamankan barang bukti, 5 paket sabu-sabu dengan berat total 0,65 gram yang saat itu disimpan tersangka dalam kotak permen mint di dalam kantong celana tersangka.
Kemudian satu lagi paket sabu-sabu ukuran 1.08 gram yang juga disita dari dalam kotak permen dari dalam saku celananya.
Baca: Polrestabes Medan Tembak Mati Pemuda Asal Sigli Terkait Narkoba, Dua Lainnya Ditangkap
Satu dompet, satu KTP, satu HP Samsung, dan uang tunai Rp 450 ribu.
Kapolsek Ranto Peureulak, Ipda Noca Tryananto mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa di salah satu gampong di Kecamatan Ranto Peureulak Rabu malam itu dilaksanakan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Kemudian kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Setelah kita periksa kita menemukan barang-bukti sabu-sabu dari dalam saku celana tersangka,” papar Ipda Noca. (*)