Dalam kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (DOKA) TA 2018, KPK menetapkan empat tersangka masing-masing Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi serta dua pihak swasta, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar atas fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun 2018. Irwandi meminta jatah tersebut pada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta pada Gubernur Irwandi melalui dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
Diduga pemberian ini merupakan komitmen fee 8 persen yang jadi bagian untuk pejabat Pemerintah Aceh.(*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Usai Diperiksa KPK, Steffy Burase: Doakan Aceh Marathon Sukses”