Rachland Nashidik: Neno Warisman Berhak Berpendapat, seperti Kebebasan Pendukung 'Jokowi 2 Periode'

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik

Massa yang datang menolak kehadiran Neno Warisman.

Baca: Pemuda 19 Tahun Nikahi Wanita 43 Tahun, Niat Demi Menjaga Hafalan Al-Quran

Neno Warisman tiba di bandara sekitar pukul 15.10 WIB, dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (25/8/2018).

Setelah tiba di ruang kedatangan, pihak kepolisian tampak menggiring Neno Warisman yang menutup wajahnya dengan masker.

Pihak kepolisian terlihat berdiskusi dengan Neno Warisman yang kemudian masuk ke dalam mobil BMW berwarna putih.

Mobil yang ditumpangi Neno Warisman tertahan di depan gerbang ke luar bandara.

Mobil tersebut tampak dalam kondisi mesin masih menyala.

Baca: Canang Kayu Khas Aceh Singkil Hibur Peserta dan Pengunjung Asian Games 2018

Massa yang menolak kedatangan Neno telah memblokade jalan dan membawa sejumlah spanduk.

Pintu gerbang terpaksa ditutup dan dijaga ketat oleh personel TNI dan Polri.

Massa tampak melakukan sweeping terhadap mobil-mobil yang keluar dari gerbang bandara.

Aksi penolakan ini akhirnya berhasil dibubarkan oleh aparat.

Kemudian disusul kedatangan massa pendukung Neno Warisman yang meminta agar mobil yang membawa Neno Warisman diperbolehkan keluar dari gerbang bandara.

Baca: Pesilat Eko Febrianto Dicoret dari Pertandingan karena Pukul Lawan Main Hingga Berdarah

Polisi kemudian juga membubarkan massa pendukung Neno Warisman karena dinilai sudah berada di luar ketentuan waktu.

Sebelumnya, massa sempat bersikeras tidak mau membubarkan diri.

Kabag Ops Polresta Pekanbaru, Kompol Kurnia menegaskan sesuai dengan ketentuan undang-undang, aksi sudah melebihi waktu 50 menit dan harus dibubarkan.

"Pada saat sekarang sesuai ketentuan undang-undang untuk aksi sekarang jam tangan saya sudah menunjukan pukul 18.50. Jadi rekan-rekan dan saudara-saudara sudah melebihi waktu 50 menit. Berkenan saudara-saudara atas nama undang-undang membubarkan diri," tegas Kurnia.  (TribunWow.com/Woro Seto)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Rachland Nashidik: Neno Warisman Berhak Berpendapat, seperti Kebebasan Pendukung 'Jokowi 2 Periode'

 

Berita Terkini