Loloskan Napi Koruptor Jadi Bakal Caleg, KPU Perintahkan KPUD Tunda Pelaksanaan Putusan Bawaslu

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Ilham Saputra(KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa)

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan sejumlah KPU Daerah (KPUD) untuk menunda pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Perintah tersebut, dituangkan dalam surat edaran (SE) yang dikirimkan KPU RI ke sebelas KPUD yang di daerahnya terdapat bacaleg mantan napi korupsi, baik tingkat provinsi, kabupaten, kota, maupun calon anggota DPD.

"SE sudah kami kirimkan pada 31 Agustus," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi, Minggu (2/9/2018) malam.

Surat edaran tersebut, menurut Ilham, memuat empat poin informasi.

Pertama, pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota merujuk kepada aturan dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2017 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Kedua, pencalonan anggota DPD merujuk kepada aturan dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD.

Ketiga, dalam menghadapi putusan Bawaslu yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg, KPU dan jajarannya tetap berpedoman pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD.

Kedua PKPU tersebut masih berlaku dan belum dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Keempat, meminta KPU daerah untuk menunda putusan Bawaslu dan jajarannya yang meloloskan mantan narapidana korupsi menjadi bacaleg.

Penundaan dilakukan sampai adanya putusan uji materi dari MA atas dua PKPU di atas.

Baca: Demi Cintanya pada Sang Istri, Pria 99 Tahun ini Rela Jalan Kaki 9 KM Setiap Hari

Baca: Loloskan Napi Koruptor Jadi Bakal Caleg, Bawaslu Dianggap Cederai Pemilu Berintegritas

Perintah penundaan pelaksanaan putusan Bawaslu tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos.

Betty mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari KPU RI yang isinya memerintahkan KPUD yang daerahnya didapati bacaleg mantan napi koruptor, untuk menunda tindak lanjut putusan Bawaslu.

Penundaan tersebut akan dilaksanakan hingga terbitnya putusan MA terkait PKPU.

"KPU RI sudah menyurati kami semua se-Indonesia yang punya kasus yang sama. Yang intinya menunda tindak lanjut putusan Bawaslu sampai putusan MA keluar," kata Betty saat dihubungi secara terpisah, Minggu (2/9/2018).

Menurut Betty, sebagai institusi hierarkis yang berada di bawah KPU, pihaknya akan melaksanakan perintah yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu kembali meloloskan bacaleg mantan narapidana korupsi. Bacaleg tersebut berjumlah tujuh orang, masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, dan Tojo Una-Una.

Dari Belitung Timur, bacaleg mantan napi korupsi berjumlah dua orang.

Jumlah tersebut menambah daftar mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu sebagai bacaleg.

Setelah sebelumnya Bawaslu juga meloloskan lima bacaleg mantan napi korupsi, masing-masing dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.

Baca: Koneksi Internet di Disdukcapil Agara Bermasalah, Proses Cetak e-KTP Terhenti

Baca: Seharian tak Nampak, Sopir di Lhokseumawe Ditemukan Terbujur Kaku di dalam Mobil L-300

Berikut daftar 12 caleg eks koruptor tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com:

1. M Nur Hasa, mantan napi korupsi asal Rembang, bakal caleg Hanura.

Nur Hasan tersangkut korupsi proyek pembangunan mushola senilai Rp 40 juta pada tahun 2013.

2. Ramadan Umasangaji, mantan napi korupsi asal Pare-Pare, bakal caleg Perindo.

Ia pernah divonis penjara atas kasus pemberian tunjangan sewa rumah kepada Anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009.

3. Joni Kornelius Tondok, mantan napi korupsi asal Toraja Utara, bakal caleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Joni pernah menjadi terpidana kasus korupsi dana pemberdayaan perempuan, pengadaan barang dan jasa, biaya mobilitas, kegiatan DPRD tahun 2002-2003 saat menduduki Anggota DPRD Tana Toraja dengan vonis dua tahun penjara.

4. Syahrial Kui Damapolii, mantan napi korupsi asal Sulawesi Utara .

Ia merupakan mantan Ketua DPRD Sulawesi Utara yang pernah menjadi terpidana korupsi Manado Beach Hotel pada 2012 lalu.

5. Abdullah Puteh, mantan napi korupsi asal Aceh.

Saat menjabat sebagai Gubernur Aceh, ia terlibat korupsi pembelian 2 helikopter sehingga dihukum 10 tahun penjara.

 6. Andi Muttamar Mattotorang, mantan napi korupsi asal Bulukumba, bakal caleg Partai Berkarya.

Andi tercatat pernah mendekam di penjara selama 18 bulan karena kasus korupsi senilai Rp 250 juta dalam proyek Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bulukumba tahun 2013.

7. Abdul Salam, mantan napi korupsi asal Palopo, bakal caleg Partai Nasdem.

8. M. Taufik, mantan napi korupsi asal DKI Jakarta, bakal caleg Partai Gerindra.

Ia tercatat melakukan tindak pidana korupsi sewaktu menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta.

Taufik divonis 18 bulan penjara karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

9. Ferizal, mantan napi korupsi asal Belitung Timur, bakal caleg Partai Gerindra.

10. Mirhammuddin, mantan napi korupsi asal Belitung Timur, bakal caleg Partai Gerindra.

11. Maksum Dg. Mannassa, mantan napi korupsi asal Mamuju, bakal caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

12. Saiful Talub Lami, mantan napi korupsi dari Tojo Una-Una, bakal caleg Partai Golkar.

Baca: Ini Daftar Calon Sementara Anggota DPD RI Asal Aceh yang Diumumkan KPU

Baca: Klasemen Akhir Perolehan Medali Asian Games 2018, China 132 Medali Emas dan Rekor 5 Negara

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Perintahkan KPUD Tunda Pelaksanaan Putusan Bawaslu soal Bacaleg"

Berita Terkini