Disebut Makar, Begini Tanggapan Mahfud MD Mengenai #2019GantiPresiden

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H

SERAMBINEWS.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mocthar Ngabalin sempat menyebut gerakan #2019GantiPresiden adalah makar.

Hal tersebut disampaikan Ali Ngabalin saat dihubungi wartawan Tribunnews.com pada Senin (27/8/2018).

"Makar itu, makar harus dihentikan seluruh aktivitasnya, harus diback-up," ujar Ngabalin.

Dikutip TribunJakarta.com dari KBBI Edisi Ke V, makar memiliki arti perbuatan (usaha) dengan maksud menyerang orang dan sebagainya.

Dapat dikatakan makar adalah perbuatan yang melanggar hukum.

Baca: Fadli Zon Sindir Ali Ngabalin: Jabatan dan Honor dengan Mudah Mengubah Sikap dan Pandangan Orang

Secara tak langsung Ali Ngabalin menyebut gerakan #2019GantiPresiden adalah gerakan yang melanggar hukum.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD tidak sependapat dengan pernyataan Ali Ngabalin.

Menurut Mahfud MD, gerakkan #2019GantiPresiden tidaklah melanggar hukum.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui media sosial Twitternya, pada Selasa (4/9/2018).

"Meski begitu gerakan itu (#2019GantiPresiden) sendiri menurut sy tak melanggar hukum," tulis Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan apabila dalam praktiknya gerakan tersebut disertai dengan perbuatan melanggar hukum makan harus segera ditindak.

Baca: Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Menag Segera Panggil Pihak yang Mengancam Ustaz Somad

"Kalau diboncengi tindakan melanggar hukum, ya harus ditindak," tulis Mahfud MD.

Awalnya Mahfud MD mengatakan dirinya sempat diajak untuk ikut serta dalam gerakan #2019GantiPresiden.

Namun Mahfud MD bersikap keras untuk tidak ikut dalam gerakan tersebut.

"Sejak awal digagas dan diajak saya menolak keras untuk ikut gerakan #2019gantipresiden," tulis Mahfud MD.

Ia mengatakan hanya ingin mengikuti gerakan #2019PemilihanPresiden.

"Saya hanya setuju dan bersedia ikut dengan gerakan #2019pemilihanpresiden," tulis Mahfud MD.

Baca: Terima Pinangan Jokowi Jadi Cawapres, Maruf Ungkap Alasan Pribadinya

Pantauan TribunJakarta.com cuitan Mahfud MD soal #2019GantiPresiden diunggah sekitar tiga jam lalu.

Unggahan tersebut disukai lebih dari 2500 pengguna Twitter.

Rocky Gerung Sebut Hal Sama

Rocky Gerung membantah jika gerakan '2019 Ganti Presiden' yang ia dukung bukanlah sebuah hal yang bisa dikatakan makar.

Menurutnya, gerakan tersebut baru bisa disebut makar apabila tahun yang digunakan 2018, di mana Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih sah menjabat.

Baca: Kata Dirut RRI, Radio Rimba Raya Sangat Berperan Suarakan Indonesia Masih Ada

Menanggapi hal tersebut, Ali Ngabalin tetap menyebut apabila gerakan tersebut adalah makar dan harus dihentikan.

Menurut Ali Ngabali, tahun 2019 berarti bisa dikatakan mulai jam 00.00 WIB tanggal 1 Januari 2019, yang artinya Jokowi masih menjabat.

Meskipun, maksud Rocky Gerung dan para penggerak 2019 adalah momentum pencoblosan atau pemilihan presiden.

"Makar, itu rencana jahat pergantian presiden secara inkonstitusional," kata Ali Ngabalin.

Lebih lanjut, ia pun mengatakan jika gerakan itu merupakan sebuah rencana jahat untuk menggulingkan Presiden Jokowi.

Menanggapi hal tersebut, Rocky Gerung langsung memberikan bantahan.

Baca: Wanita Ini Beli Ikan di Pasar, Sadar telah Ditipu: Video Buktinya jadi Viral dan Dianggap Lelucon

"Kita balik pada konsepnya, di mana setiap kekuasaan tidak mau diganti, makanya ada proteksi.

Istilah makar dalam bahasa Belanda itu artinya menyerbu dan menyerang, sedangkan ini mana yang disebut menyerbu dan menyerang, yang ada justru mereka yang menghalangi diskusi," ujar Rocky Gerung.

Sementara itu, Ali Ngabalin kembali menuding tagar tersebut merupakan peradaban rendah.

"Itu tidak bermoral dalam demokrasi," ujar Ngabalin.

Diketahui, kebebebasan berpendapat dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Seperti yang dimuat pada Pasal 28E Ayat 2, "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pendapat pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."

Kemudian pasal 28E Ayat3, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Baca: Hongkong Buka 11 Jenis Lowongan Kerja untuk 1000 Orang, Gaji dan Bonus Melimpah

Menanggapi pasal-pasal tersebut, Ali Ngabalin tetap berpendirian jika gerakan tersebut menyalahi undang-undang.

Iapun menyebutkan Undang-Undang turunan dari pasal tersebut.

Yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat di Ruang Publik.

"Baca pasal 6, hak-hak orang tidak mengganggu hak orang, menjaga, menghormati, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, coba lihat," kata Ngabalin.

"Memang ada UU 1945 sebagai payung, tapi ada Undang-Undang turunannya," imbuhnya.

Menjawab hal tersebut, Rocky Gerung memberikan penjelasan secara normatif, yang menyebutkan gerakan tersebut tidak dilarang, sehingga tidak perlu izin untuk berkumpul dan menyatakan pendapat.

Baca: Theme Song Asian Games yang Dinyanyikan Via Vallen, Sudjiwo Tedjo Ungkap Asal Lirik Yo Ayo

"Dua pikiran (GantiPresiden dan penentangnya) itu dirawat, jangan dipilih salah satu dipulangkan," kata Rocky Gerung.

Lebih lanjut, Rocky Gerung menyebut jika semakin dilarang, gerakan ini akan semakin kuat.

Terkait polemik yang ada, Rocky Gerung akhirnya meminta nama gerakan tersebut diganti menjadi #2019DiaTakutDiganti.

"Di era milineal, yang dilarang itu justru terjadi... jadi konyol pemerintah melarang, justru gerakan itu semakin membesar.

Ada orang bilang, kita tidak akan membuat Hastag 2019GantiPresiden, jadi Hastag 2019DiaTakut Diganti, kecerdasan orang ganti lagi, apa mau dilarang lagi?" kata Rocky Gerung.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul #2019GantiPresiden Disebut Makar, Mahfud MD: Gerakan Itu Tak Melanggar Hukum

 

Berita Terkini