SERAMBINEWS.COM - Viralnya iklan capaian pemerintah yang tayang di bioskop menuai tanggapan dari sejumlah pihak.
Satu di antaranya adalah Partai Demokrat, yang mengklaim bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak pernah mengiklankan capaian pemerintah ketika mencalonkan diri kembali di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan, dilansir TribunWow dari Kompas.com.
"Kayanya sih enggak ada, dulu ya kita tidak (begitu) pemerintahan SBY melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar aturan kampanye pemilu," ujar Syarief di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Baca: Kisah Kaisar Pendiri Tembok Besar China yang Pernah Korbankan 6000 Perawan
Baca: Soal Pantun Surga-Neraka, Dedi Mulyadi: Gimmick Politik Hanya Membawa Kebodohan
Kendati demikian, beberapa pihak menilai bahwa hal tersebut lumrah di era SBY.
Hal ini langsung dibantah oleh Syarief dan menyebut bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar.
Meskipun menyebut bahwa SBY tak pernah melakukan hal tersebut, Partai Demokrat enggan berspekulasi apakah iklan capaian pemerintah termasuk pelanggaran atau bukan.
Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) beri klarifikasi terkait pemberitaan iklan pemerintah yang memuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bioskop.
Baca: Erick Thohir Mengaku Jadi Korban Kampanye Hitam
Baca: Polres Simeulue Periksa Seluruh Kendaraan Dinas Anggotanya
Dirilis dari halaman Facebook Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, melalui video klarifikasi yang diunggah melalui akun Facebook pribadinya, Rabu (12/9/2018) malam.
Dalam videonya Ferdinandus mengungkapkan hal tersebut bukan bagian dari kampanye.
“Yang kami sampaikan tersebut bukan bagian dari kampanye. Kementerian Kominfo tidak sama sekali melakukan kampanye terkait dengan pencapresan Pak Jokowi pada periode mendatang,” ujar Ferdinandus.
Dalam keterangan videonya, Ferdinandus menulis poin-poin klarifikasi Kemenkominfo.
Yang pertama, "Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menjalankan tugas sebagai Humas Pemerintah (Government Public Relation) sebagaimana amanat UU No 39 Tahuh 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden No 54 Tahun 2015 dan Inpres No 9 Tahun 2015."
Baca: Manfaat Minum Air Madu Hangat di Pagi Hari saat Perut Kosong
Baca: CPNS 2018 - Jelang Sscn.bkn.go.id Dibuka, Ini Beda Berkas Pendaftaran bagi Lulusan S1/D4, D3 & SMA
"Sebagai Humas Pemerintah, Kementerian Kominfo RI selalu berupaya menyampaikan program, kebijakan, kegiatan dan capaian, baik yang sudah, sedang, dan akan dilakukan pemerintah kepada publik melalui berbagai saluran yg tersedia, termasuk melalui iklan layanan masyarakat."
Ferdinandus juga menuliskan penayangan iklan layanan masyarakat di bioskop dipilih karena jumlah penonton yang terukur.
"Penayangan iklan layanan masyarakat di bioskop dipilih sebagai salah satu kanal karena dinilai tepat sasaran mengingat jumlah penontonnya terukur.
Untuk diketahui, pengelola bioskop menyediakan space utk iklan sebelum penayangan sebuah film."
Lanjutnya, ia menuliskan anggaran pembuatan iklan tersebut dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemkominfo.
"Anggaran yg digunakan utk iklan layanan masyarakat tersebut dibebankan pada DIPA Kementerian Kominfo Tahun 2018, yg mana proses perencaannya telah disiapkan sejak pertengahan 2017," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tanggapi Iklan Capaian Pemerintah di Era Jokowi, Demokrat: Dulu SBY Tak Begitu