SERAMBINEWS.COM - Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan fasilitas kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Begini penjelasan dari Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, dr. Cut Novarita.
Penjelasan tersebut disampaikan dr. Cut Novarita untuk mengklarifikasi berita Serambinews.com sebelumnya dengan judul: Mau Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Cara Mudahnya
Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, perlu memerhatikan persyaratan penting berikut Ini:
1. Harga kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan
Untuk tarif kacamata dijamin sesuai dengan hak kelas kepesertaan dari si peserta sebagaimana yang ditentukan di dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
a. Peserta kelas I sebesar Rp300.000
b. Peserta kelas II sebesar Rp200.000
c. Peserta kelas III sebesar Rp150.000
2. Waktu pembelian kacamata
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, kacamata yang ditanggung BPJS kesehatan dapat diberikan paling cepat 2 tahun sekali.
Itu artinya, jika ingin mendapatkan kacamata yang ditanggung BPJS lagi, harus menunggu 2 tahun yang akan datang.
3. Ukuran lensa
Peraturan Menteri Kesehatan tersebut juga telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung, yaitu:
a. Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri