Krimer nabati yang mengandung emulsifier E-471 dalam produk Luwak White Coffee sudah memiliki sertifikat halal dari MUI.
Badan POM RI menyatakan secara terus menerus melakukan pengawasan secara komprehensif sebelum dan sesudah produk beredar di wilayah Indonesia, termasuk mengawasi label/logo halal pada produk pangan.
Apabila masyarakatmemerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI dengan nomor telepon (021) 4263333 dan (021) 32199000 atau email ulpk@pom.go.id atau Layanan Informasi Konsumen di seluruh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.(*)