Hari Ini, KPK Beri Jawaban dalam Sidang Praperadilan Irwandi Yusuf

Penulis: Subur Dani
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir KPK Febri Diansyah.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, akan memberikan jawaban dalam sidang praperadilan lanjutan Rabu (17/10/2018) hari ini di Pengadilan Jakarta Selatan.

Demikian disampaikan oleh Jubir KPK, Febri Diansyah dalam wawancara singkat via pesan Whatsapp dengan Serambinews.com, pagi tadi.

Baca: BREAKING NEWS - Irwandi Praperadilankan KPK

"Pagi ini tim KPK dari Biro Hukum menghadiri persidangan praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf. Kami akan sampaikan jawaban lengkap terkait perkara tersebut. Satu persatu alasan tersangka akan kami jawab di sana," kata Febri.

Seperti diketahui, Irwandi Yusuf melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 27 September 2018.

Sidang perdana kasus praperadilan Irwandi terkait penangkapannya oleh KPK itu sudah digelar Selasa (16/10/2018).

Baca: BREAKING NEWS - KPK Menetapkan Irwandi Yusuf Sebagai Tersangka Proyek Dermaga Sabang

Dalam sidang pertama itu, agenda sidang dimulai dengan pembacaan surat permohonan dari pemohon, diwakili oleh kuasa hukum Irwandi Yusuf, Santrawan Paparang.

Lewat surat yang dibacakan, Paparang membeberkan sejumlah kejanggalan status tahanan kliennya oleh KPK. (*)

Berita Terkini