Senin Ini, Pesantren Tahfidz Qur'an Wahyu Rizky Aktif Kembali

Penulis: Zubir
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para wali santri dan pihak yayasan serta pihak terkait lainnya, melangsungkan pertemuan di yayasan setempat, Rabu (17/10/2018) sore.

Mengenai legalitas Yayasan, disebutkan Wahyu Rizky bahwa dari pihak pesantren memiliki akte yayasan yang di keluarkan oleh Kemenkumham.

Salah seorang wali santri, Sanusi, menyebutkan, sebenarnya hal ini sudah lama ingin mereka sampaikan kepada pihak yayasan, terkait legalitas lembaga yayasan yang sampai saat ini belum jelas.

Baca: Komunitas Donatur Anak Yatim Rauhul Mudi Santuni 50 Santri Yatim dari Empat Daerah di Aceh

Wali santri juga mendapat kabar bahwa pesantren ini di kelola secara modern, dan wali mereka tertarik karena di bawah pimpinan Abu Paya Pasi.

Tetapi sampai saat ini, dia mengecek dari buku anaknya, tidak ada satupun yang menyangkut dengan ajaran salafiah.

Sementara itu Kabid Dikdas Dinas Pendidiman Langsa, Dra Suhartini MPd, menjelaskan bahwa legalitas perizinan pesantren Tahfidz Qur'an Yayasan Wahyu Rizky yayasan pada tanggal 28 september 2018, pernah diajukan permohonannya oleh Ustadz Bustami.

Namun Ustadz Bustami tidak bisa melengkapi apa aja syarat yang harus dilengkapi, seperti kurikulum K 13 dan kurikulum yayasan.

Kapolsek Langsa Barat, Iptu Jamaluddin Nst, msnyampaikan, sehubungan dengan kejadian keributan pada Selasa (16/10/1)2018) malam, pihak Polres Langsa dan Kodim 0104/Atim dan Polres Langsa.

Sudah mencoba memediasi kepada para santri dan santriwati, kepada para ustaz yang ada di pesantren ini, agar menyikapi permasalahan ini dengan kepala dingin.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi kepada pihak pesantren Tahfidz Qur'an Yayasan Wahyu Rizky, bahwa dikeluarkannya Ustaz Bustami, karena adanya penyelewengan anggaran di pesantren ini.

Pihak Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Ustadz Bustami, dan umUstadz Bustami juga mengakui perbuatanya, dan sinkron dengan apa yang telah pihaknya koordinasikan dengan pihak pesantren Tahfidz Qur'an Yayasan Wahyu Rizky. (*)

Berita Terkini