Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kasus dugaan sengketa lahan HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan PT Cemerlang Abadi di Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mendapat perhatian banyak pihak.
Tim pemantauan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Kantor Perwakilan Aceh, turun ke Kabupaten Abdya, kemudian melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Pertanahan setempat, Jumat (19/10/2018).
Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran kondisi, data dan informasi yang berimbang terhadap dugaan sengketa lahan HGU perkebunan PT Cemerlang Abadi (CA) di Babahrot.
Keterangan diperoleh Serambinews.com bahwa rapat pertemuan tim dari Komnas HAM RI Perwakilan Aceh dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Abdya, berlangsung tertutup dimulai pukul 9.30 WIB.
Tim pemantau dimaksud terdiri dari, Sepriady Utama (ketua tim), Eka Azmiyadi dan Novita Anggraini (Analisis Pengaduan/Penyelidik) serta M Isa (Staf Umum).
Baca: Bupati Usul Pakai Lahan HGU PT CA
Dalam pertemuan berlangsung hampir dua jam, tim dari Komnas HAM RI Perwakilan Aceh mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Abdya, Arfath, didampingi staf, menyangkut dugaan sengketa lahan HGU PT CA dengan masyarakat.
Seperti pertanyaan soal proses perpanjangan izin HGU, usulan perpanjangan izin HGU tetap dikirim ke pusat tanpa rekomendasi Bupati Abdya, termasuk apakah perusahaan legal beroperasi, sementara izin HGU sudah berakhir pada 31 Desember 2017.
Tim juga melihat langsung peta HGU PT CA versi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Kepala Kantor Pertanahan Abdya, Arfath dihubungi Serambinews.com, membenarkan hal itu.
“Benar, ada pertemuan dengan tim pemantau dari Komnas HAM Perwakilan Aceh. Segala yang saya tahu sudah saya jelaskan,” katanya.
Baca: Abdya Minta Kejelasan Sikap Menteri Agraria Soal Tindak Lanjut Penolakan Perpanjangan Izin HGU PT CA
Kepada tim lapangan dijelaskan bahwa HGU perkebunan kelapa sawit PT CA di Kecamatan Babahrot seluas 7.516 hektare (ha) sudah berakhir 31 Desember 2017 lalu.
Dalam hal ini, manajemen perusahaan sudah mengusulkan perpanjangan izin HGU seluas 4.847 ha kepada Kementerian ATR/Kepala BPN RI di Jakarta, namun usulan perpanjangan izin tersebut belum keluar.
“Kepada tim saya jelaskan bahwa usulan dari perusahaan tentang perpanjangan izin HGU seluas 4.847 ha hingga sekarang belum dikeluarkan Kementerian ATR/Kepala BPN RI,” kata Arfath.
Atas pertanyaan tim kenapa Kanwil BPN Aceh tetap mengirim usulan perpanjangan izin HGU ke Kementerian ATR/Kepala BPN RI, tanpa rekomendasi Bupati Abdya, Kepala Kantor Pertanahan Abdya menjelaskan kepada tim bahwa ada dasar hukumnya tentang hal seperti itu.
Tim dari Komnas HAM RI Kantor Perwakilan Aceh, selain bertemu Kepala Kantor Pertanahan Abdya, juga dijadwalkan bertemu dengan Bupati Akmal Ibrahim serta turun ke lokasi lahan PT CA di Babahrot.
“Tim juga ke kantor bupati dan turun ke lokasi HGU PT CA,” kata Kepala Kantor Pertanahan Abdya, Arfath.
Karena berdasarkan surat pemberitahuan kunjungan yang diterima Arfath dari Komnas HAM RI Perwailan Aceh dijelaskan bahwa pemantauan lapangan bertujuan untuk mendapatkan gambaran kondisi, data dan informasi yang berimbang dalam rangka menyusun rekomendasi penyelesaian kasus dugaan sengketa lahan tersebut.
Baca: Gubernur Cabut Rekomendasi Perpanjangan HGU PT CA di Abdya
Tapi, tim pemantau lapangan dari Komnas HAM Perwakilan Aceh, Jumat kemarin, belum berhasil bertemu Bupati Abdya.
Sebab, Bupati Akmal Ibrahim sedang berada di Jakarta untuk memenuhi undangan rapat dengan Tim Reforma Agraria Kepala Staf Presiden (KSP) di Istana Negara Jakarta.
Rapat tersebut juga menyangkut persoalan lahan HGU PT CA di Babahrot.
Seperti diberitakan, HGU PT CA seluas 7.516 ha berlokasi di Desa Cot Seumantok dan Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot, sudah berakhir 31 Desember 2017.
Perusahaan telah mengusulkan perpanjangan izin HGU untuk lahan seluas 4.847 ha kepada Kementerian ATR/Kepala BPN RI.
Tapi, hampir seluruh elemen masyarakat, Pemkab dan DPRK Abdya dengan suara bulat menolak perpanjangan HGU PT CA.
Penolakan perpanjangan izin HGU perkebunan kelapa sawit itu dengan alasan perusahaan tuding tidak melaksanakan kewajiban kebun plasma dan CSR sampai tindakan menelantarkan sebagian besar lahan HGU sehingga menjadi kawasan sarang babi hutan yang sangat merugikan petani. (*)