SERAMBINEWS.COM - Peserta lolos seleksi administrasi CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id mulai melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang lokasinya tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
Bagi peserta yang masih menunggu jadwal tes SKD, bisa terlebih dahulu mempelajari contoh soal tes CPNS, juga harus ketahui tips capai passing grade.
Sebagai informasi, waktu pelaksanaan tes SKD CPNS masing-masing instansi tidaklah sama. Dalam tes SKD CPNS, para peserta akan mengerjakan soal menggunakan sistem CAT.
Dengan kata lain, setelah peserta menyelesaikan soal tes SKD, hasil akan otomatis muncul di layar komputer.
Adapun perhitungan lulus tidaknya peserta dalam tes SKD mengacu pada passing grade atau nilai ambang batas.
Suasana antrian pelamar CPNS 2018. (banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)Saat tes SKD, para peserta harus mengerjakan 100 soal yang terbagi dalam tiga bidang.
Baca: Peserta Seleksi CPNS 2018 Asal Medan Melahirkan Tak Lama Usai Ujian
Baca: CPNS 2018 - PNS Lulusan CPNS 2017 Bongkar Cara Pikir Paling Tepat Untuk Jawab Soal TKP, Ini Videonya
Rinciannya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
Dikutip dari penjelasan di akun Twitter resmi Kemenpan RB, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya. Jadi, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade.
Passing grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Cara menghitung passing grade cukup mudah. Pertama, Anda harus mengetahui passing grade setiap formasi dan skor jawaban soal yang benar.
Passing Grade Formasi
- Jalur Umum: 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
- Jalur Formasi Khusus: Akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
- Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.