Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Polres Aceh Tamiang akhirnya menetapkan sembilan tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara.
Kesembilan tersangka yaitu JI (38), AN (38), SL (46), SL (46), ZI (32), IN (36), MD (26), IN (35), dan RI (30) merupakan warga yang berdomisili di Kecamatan Bendahara dan Kecamatan Bandamulia.
Baca: Bertemu Pedagang Martabak Saat Umrah, Tuan Guru Bajang (TGB) Bagikan Kisah Mengharukan
"Untuk sembilan tersangka ini sudah dilakukan penahanan dan SPDP sudah dikirim ke Kejari Aceh Tamiang," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, Rabu (7/11/2018).
Dijelaskan, sebelumnya penyidik memanggil 15 saksi untuk diperiksa secara bertahap pada 3-6 November.
Baca: Akui Takut Kritik Jokowi, Sudjiwo Tedjo: Dulu Zaman SBY Saya Tidak Takut, Sekarang Kok Takut
"Namun yang hadir cuma 14 orang, ada satu yang tidak hadir karena sudah kembali ke Batam. Dia bekerja di Batam, saat kejadian sedang cuti," kata Zulhir didamping Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto dan Kabag Ops AKP Sukirno kepada wartawan.
Baca: Klarifikasi Pidato Tampang Boyolali, Prabowo: Itu Empati Kalau Enggak Boleh Bercanda
Para tersangka diketahui berperan berbeda, ada yang terlibat perusakan, pembakaran serta perusakan sekaligus pembakaran.(*)