Ahmadi Menangis di Ruang Sidang

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmadi saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta,Kamis (8/11/2018). SERAMBI/FIKAR W EDA

Menjawab pertanyaan jaksa dan majelis hakim, Ahmadi mengaku tidak pernah membicarakan proyek DOKA dengan Gubernur Irwandi Yusuf. Meski ia sangat dekat dengan gubernur, tapi tak pernah bahas proyek atau melobi proyek.

“Sebab gubernur dalam berbagai pertemuan mengingatkan agar jangan coba-coba melobi proyek kepadanya. Gubernur mengatakan menganut mazhab ‘hana-fee’ dalam pemerintahannya. Hana-fee artinya tak ada fee,” jelas Ahmadi yang mengenakan kemeja merah hati bermotif gayo.

Adapun pertemuan dirinya dengan Gubernur Irwandi di Pendopo Gubernur Aceh, hanya menyerahkan dua bungkus bubuk kopi gayo dan mengenalkan senjata api miliknya yang sudah mendapatkan surat resmi.

Hanya saja seusai bertemu gubernur, Ahmadi mengakui bertemu ajudan Gubernur Aceh, Hendri Yuzal dan memesankan kepada Hendri, apabila nanti ada kegiatan akan dikoordinasikan dengan Hendri.

Ahmadi mebenarkan telah mengirimkan uang 1,050 miliar. sebanyak Rp 550 juta di antaranya untuk biaya meugang para relawan Gubernur Irwandi dan Rp 500 juta untuk Aceh Marathon. Pengiriman terakhir sejumlah Rp 500 juta itu dilakukan oleh pengusaha Dailami yang dikumpulkan dari sejumlah kontraktor lokal dengan iming-iming akan mendapatkan paket pekerjaan.

Menurut Ahmadi, ia persilakan pengusaha tersebut mengurusnya sendiri. Ia tambahkan bahwa seluruh permintaan uang disampaikan kepada dirinya melalui Muyassir dari Hendri Yuzal.

Sidang dilaniutkan 22 November dengan agenda pembacaan tuntutan dan penyampaian pleidoi terdakwa pada 29 November. Berdasarkan jadwal yang dirancang, vonis hakim terhadap Ahmadi akan dibacakan pada 3 Desember 2018. (fik)

Berita Terkini