Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM – Tiga warga Desa/Gampong Hagu, Kecamatan Peudada, Bireuen, melapor ke Polres setempat karena merasa ditipu oleh tetangganya, bernisial Yus bin Is (42) yang menjanjikan bagi hasil usaha kilang padi yang hendak dibangunnya.
Ketiga korban penipuan ini yaitu, Zainabah binti H Abdullah Basyah (42) yang berprofesi sebagai guru, Rahmi H Abdullah Yusuf (37) yang bekerja sebagai bidan, dan Idarwati Abdullah Yusuf (40) karyawan BUMD. Ketiganya warga Desa Hagu, Peudada, Bireuen.
Berdasarkan laporan ke polisi, pelaku meminjam uang dan emas dari ketiga korban. Korban Zainabah menyerahkan uang Rp 25 juta dan emas murni seberat 15 mayam. Sedangkan Rahmi menyerahkan uang Rp 739 juta dan emas murni seberat 155,5 mayam. Sementara Idarwati menyerahkan uang Rp 75 juta dan emas murni 54 mayam.
Baca: Waspadai Penipuan dengan Modus Verifikasi Aplikasi MyTelkomsel, Ini Penjelasan Pihak Telkomsel
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH, Minggu ( 02/12/2018) mengatakan, pelaku datang minta bantuan pada korban untuk dipinjamkan uang dan emas secara bertahap.
Pelaku mengatakan, ia sedang membangun usaha kilang padi. Dan kepada masing-masing korban dijanjikan, pelaku akan membagikan keuntungan dari usaha kilang padi tersebut setiap musim panen tiba.
“Tapi sejak uang dipinjamkan sampai saat ini, ketiga korban tidak pernah menerima keuntungan serta pengembalian pinjaman tersebut,” kata Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH, tanpa menjelaskan sudah berapa lama penipuan ini terjadi.
Baca: AWAS! Nomor Whatsapp Bisa Dikloning untuk Penipuan Minta Uang ke Teman, Begini Pengakuan Korban
Namun atas laporan itu, Satuan Reskrim Polres Bireuen pun menangkap Yus bin Is (42) pada Sabtu (1/12/2018) malam pukul 22.00 WIB.
Saat ini, terlapor atas dugaan penipuan ini sedang dimintai keterangan terhadap dugaan tindak pidana penipuan,” ujar Iptu Eko Rendi Oktama SH, tanpa menjelaskan alasan mengapa penangkapan ini dilakukan malam hari.(*)