Pemberian uang melibatkan ajudan Irwandi dan beberapa orang lainnya.
Ahmadi dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Tribunnews.com/Kompas.com)
Baca: Oknum Polisi di Bireuen Diciduk karena Jual Sabu-sabu, saat Ditangkap Masih Berseragam Lengkap Polri
Baca: 95 Instansi Telah Rilis Hasil SKD Tes CPNS 2018, Cek Hasilnya Siapa yang Berhak Ikut Ujian SKB
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bupati Ahmadi Divonis 3 Tahun Denda 100 Juta dan Pencabutan Hak Politik Selama 2 Tahun