SERAMBINEWS.COM - Beberapa instansi seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) telah melakukan tes SKB CPNS 2018.
Hasil Tes Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) pun telah diketahui oleh masing-masing peserta CPNS 2018.
Pemerintah membuat kebijakan baru lantaran sedikitnya peserta yang lolos passing grade SKD CPNS 2018.
Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 yang telah ditetapkan pada Kamis (22/11/2018).
Peraturan tersebut berisi tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.
Dalam hal itu, pemerintah menerapkan sistem rangking yang sudah dikaji oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB.
Baca: Warga Sesaki Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Guru Honorer di Kuta Alam, Banda Aceh
Baca: BNSP Resmi Rilis Kisi-kisi USBN dan UN Tahun 2019, Silakan Download di Sini
Sistem rangking merupakan alternatif kriteria kelulusan SKD CPNS 2018.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah link daftar peserta yang berhak ikut SKB CPNS 2018 di lebih dari 30 instansi
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
3. Komisi Yudisial (KY)
4. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
5. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
6. Kementerian BUMN
7. Mahkamah Agung (MA)
8. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)
Baca: Setelah Bantai 31 Pekerja Jembatan di Nduga, KKB Diduga Serang Pos TNI di Distrik Mbua, Papua
9. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
10. Badan Intelijen Negara (BIN)
11. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
LINK
12. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
13. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
Baca: 5 Fakta Baru Penemuan Mayat di Selat Malaka, Total Ada 10 Mayat Ditemukan, Diduga TKI Ilegal
14. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
15. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
16. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)
17. Kementerian Kesehatan
18. Badan Kepegawaian Negara
19. Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI
20. Kementerian Perhubungan
21. Pemerintahan Kota Tegal
22. Badan Kepegawaian Daerah D.I Yogyakarta
Baca: Dubes Arab Saudi Cuit Terkait Reuni 212: Menlu Protes, Akan Tempuh Jalur Diplomatik, Ini 5 Faktanya
23. Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat
24. Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT)
25. BKSDPM Sumenep
26. BKPP Bandung
27. Pemerintah Kota Bekasi
28. Pemprov Kalimantan Utara
29. Kabupaten Nagan Raya
30. BKD Kota Pasuruan
31. Kabupaten Karanganyar
32. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Dilansir TribunJakarta.com dari laman resmi BKN prihal contoh kasus untuk memahami bekerjanya Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018.
Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1
Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)
Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)
Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2
Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)
Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:
a. Ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)
b. Menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB
c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul UPDATE - Link Pengumuman Peserta Lolos SKD CPNS 2018, Catat Lokasi Tes SKB 30 Lebih Instansi Di Sini